Dewan Godok Tatib
  • Post by Kota on 08 October 2008
blog-image

Jelang Paparan Visi-Misi Cawali

Jelang masuk masa kampanye pasangan peserta Pilwali 2008, DPRD Kota Mojokerto sibuk menyiapkan diri. Hal itu menyusul agenda pertama di hari pertama masa kampanye adalah paparan visi-misi yang dihelat di kantor dewan, Jumat (10/10).

Salah satu yang disiapkan adalah tata tertib (tatib) selama pelaksanaan. Untuk itu, dewan hari ini berencana melangsungkan pleno untuk membuat keputusan terkait tatib tersebut. ''Ini harus terlaksana dengan tertib," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, HM Sochib kemarin.

Memang, terhadap paparan visi-misi pasangan cawali-cawawali ini menjadi wewenang dewan untuk pelaksanaannya. Karena itu, lancar atau tidaknya tergantung mereka. ''Hasil tatibnya akan ditentukan dalam pleno besok (hari ini). Selain tatib, kami kan juga harus membicarakan siapa saja yang diundang," katanya.

Karena terkait visi-misi, menurut Sochib, harus melibatkan semua pihak. Termasuk, tokoh masyarakat (tomas) dan komponen masyarakat lainnya. Namun, semua itu akan dibahas lebih detail dalam pleno. ''Pleno akan melibatkan seluruh anggota dewan," ujarnya.

Pembahasan tatib sendiri salah satunya karena memang belum tersedia untuk paparan visi dan misi seperti ini. Terlebih, dengan adanya kemungkinan pembatasan waktu untuk setiap calon memberikan paparan. ''Kalau tidak dibatasi waktu, kasihan yang belakang. Karena yang lainnya sangat panjang, bisa-bisa undangan sudah banyak yang pulang. Karena itu, akan diusulkan untuk dibatasi waktunya," kata Sochib.

Dari perkiraan sementara, pembatasan waktu tersebut hanya 15 menit. Namun, karena belum final, bisa saja berubah. Dan, yang pasti menurut Sochib, dalam selama paparan visi dan misi itu tidak diperbolehkan ada tanya jawab. ''Semua ini dilakukan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar. Misalnya, selama pelaksanaan ada yang berteriak huuu atau lainnya, dewan nanti bisa bersikap," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Mojokerto telah menetapkan masa kampanye 14 hari dimulai tanggal 10 Oktober 2008. Dari jatah waktu tersebut, hari efektif untuk kampanye terbuka maupun tertutup pasangan calon hanya 12 hari. Dua hari lainnya, hari pertama untuk paparan visi dan misi di DPRD dan hari terakhir untuk pawai taaruf yang dilaksanakan KPU.

Sedangkan, untuk pembagian wilayah kampanye ditetapkan menjadi satu zona. Sehingga, masing-masing pasangan calon hanya mendapatkan jatah waktu tiga hari selama masa kampanye. (abi/yr)

Sumber         :       Radar Mojokerto