Tak Menunggu Bulan Depan
  • Post by Kota on 06 October 2008
blog-image

Hemat Energi, Pj Wali Kota Kurangi Lampu Ruangan

Kendati program hemat energi di lingkungan kerja Pemkot Mojokerto baru diberlakukan November nanti, namun Pj Wali Kota Mojokerto, Mulyadi siap mengawali. Setelah dilaunching akhir September, pihaknya akan mengurangi beban listrik untuk kebutuhan lampu di ruang kerjanya. ''Lampu yang ada di ruangan saya, tidak semuanya dihidupkan," kata Pj Wali Kota Mojokerto, Mulyadi.

Bahkan, dia berpesan kepada staf di sekelilingnya agar secepatnya mematikan seluruh lampu di ruangan kalau sedang ditinggal keluar. Termasuk keberadaan AC. ''Tak harus menunggu November, sekarang juga akan saya mulai di ruangan saya," katanya.

Mengurangi jumlah lampu yang menyala memang menjadi salah satu langkah hemat energi. Sebagai penggatinya, diharuskan tidak menutup penuh ruangan dan memberikan kesempatan cahaya alami masuk dengan cara membuka tirai.

Sementara itu, program hemat energi yang sudah digaungkan sejak awal September di pemkot, saat ini sedang dalam tahap persiapan. Setelah diterbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), pemerintah sedang getol menyiapkan perangkat lunaknya.

Diantaranya, membentuk gugus tugas (Gus Tugas) di setiap satuan kerja (Satker). Sesuai Juklak-Juknis yang ada, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini dilakukan setiap bulan oleh masing-masing instansi atau unit kerja. ''Setiap bulan, Satker akan melaporkan pelaksanaannya. Dan, akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," ungkap Mulyadi.

Selain menyiapkan perangkat lunak, pemerintah juga menyiapkan langkah sosialisasi. Tak hanya di internal Pemkot Mojokerto, namun juga kepada masyarakat luas. Dalam Juklak-Juknis disebutkan, sosialisasi diantaranya dilakukan dengan memasang spanduk di lokasi strategis untuk menarik dukungan masyarakat terhadap hemat energi, air dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk pula berusaha membangun budaya hemat energi melalui kegiatan bersama, misalnya dengan bersepeda ke kantor.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemkot Mojokerto tentang pemberlakuan hemat energi tersebut tidak hanya ditekankan di lingkungan kerjanya. Namun, dalam pelaksanaannya juga menyentuh instansi vertikal. Misalnya, Korem, Kodim, Polresta, Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan.

Kendati juklak dan juknis yang berlaku sama, namun mekanisme pelaksanaannya nanti ada perbedaan antara pemkot dan intansi vertikal. Di lingkungan Pemkot Mojokerto, seluruh Satker diharuskan segera membentuk Gus Tugas. Keberadaannya akan memantau setiap saat pelaksanaan program hemat energi tersebut. Sedangkan, untuk instansi vertikal, meskipun juga tetap membentuk Gus Tugas, namun evaluasinya diserahkan internalnya masing-masing. (abi/yr)

Sumber          :          Radar Mojokerto