Penetapan Het Mitan Ompong
  • Post by Kota on 19 September 2008
blog-image

Di Kota Harga Pangkalan Rp 2.819

Pemkot Mojokerto telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru tahun ini sebesar Rp 2.819 per liter. Namun, penetapan yang hanya terbatas pangkalan itu terbilang ompong. Sebab, tidak diiringi sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar batas maksimal penjualan tersebut.

Penetapan HET ini dilakukan melalui rapat gabungan melibatkan semua pihak terkait. Dari Pemkot Mojokerto sendiri antara lain, Disperindag dan Penanaman Modal (PM), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Satpol PP. Sedangkan, dari pihak luar terdapat Polresta Mojokerto, agen dan pangkalan.

Kepala Disperindag dan Penanaman Modal (PM) Kota Mojokerto, Budwi Sunu mengatakan, penetapan HET mitan tidak rutin dilakukan setiap tahun. Terakhir, penetapan dilakukan tahun 2005. ''Sehingga, HET yang ditetapkan ini merupakan perubahan dari tahun 2005 setelah sekitar tiga tahun tetap," katanya kemarin.

Dibandingkan HET sebelumnya, angka yang ditetapkan kali jauh lebih tinggi. Pada tahun 2005, dikatakannya, HET mitan ditetapkan Rp 2.500. Namun, HET tersebut sudah ditambah perkirakan keuntungan pedagang keliling. ''Kalau di pangkalan, HET saat itu hanya Rp 2.243 per liter," katanya.

Pada penetapan tahun ini, pihaknya sengaja hanya membatasi sampai harga di pangkalan. Hal itu, menurut Budwi, karena pihaknya kesulitan menetapkan keuntungan pedagang keliling. ''Dan, HET mitan yang kami tetapkan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 63/2008," ujarnya.

Diakui, meskipun sudah ada penetapan HET mitan dari Gubernur, namun tetap dikuatkan lagi dengan peraturtan wali kota (perwali). ''Karena baru ditetapkan, maka sejauh ini Perwalinya belum keluar. Dan, hasil ini akan dijadikan pertimbangan untuk perwali itu," kata Budwi.

Namun, dia tak bisa menampik, jika terhadap HET mitan ini, pihaknya tidak menyertakan sanksi tegas. Sehingga, kalau di lapangan ternyata terbukti ada pangkalan yang menjual di atas HET, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. ''Dalam Perwali memang tidak disertakan sanksi untuk yang melanggar," katanya.

Berdalih mengedepankan pembinaan, menurut Budwi, jika pihaknya menemukan ada pangkalan yang melanggar penetapan, hanya akan diberikan imbauan. ''Pangkalan itu kan pelaku usaha kecil. Sehingga, kami lebih mengedepankan pembinaan," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan pihaknya di lapangan, saat ini harga mitan dijual dengan harga antara Rp 3.000 sampai Rp 3.500. (abi/yr)

Sumber        :       Radar Mojokerto