Sediakan Anggaran Rp 82 Juta
  • Post by Kota on 18 September 2008
blog-image

Persiapan Pelaksanaan PP 41 di Pemkot

Persiapan yang dilakukan Pemkot Mojokerto terhadap pelaksanaan PP No 41/2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah, ternyata tidak dengan tangan kosong. Melainkan tetap membutuhkan dukungan anggaran. Hal itu diketahui setelah penyediaan anggaran tersebut muncul dalam P-APBD 2008, tepatnya pada pos organisasi sebesar Rp 82 juta.

Demikian itu diakui Asisten I Setdakot Mojokerto Sutikno, Menurutnya, penyediaan anggaran tersebut sudah mencakup keseluruhan persiapan pelaksanaan perubahan struktur di tubuh pemkot. Salah satunya adalah, untuk melakukan inventarisasi aset. ''Kami memang menyediakan anggaran untuk persiapan pelaksanaan PP No 41/2007 itu. Yakni, sebesar Rp 82 juta itu. Dan, itu sudah mencakup seluruh persiapan," ungkapnya.

Inventarisasi aset yang bertujuan menyelamatkan aset dan memudahkan pengawasan dilakukan terhadap sejumlah satuan kerja (Satker) yang dipastikan bakal di-merger. Sesuai PP 41/2007, Satker tersebut di antaranya, Dispenda, Bagian Keuangan dan sebagian dari Bagian Umum dan Perlengkapan sekarang digabung menjadi satu menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Penggabungan juga akan dilakukan terhadap Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Dinas Infokon. "Inventarisasi yang dilakukan oleh tim, sepenuhnya akan didanai anggaran ini," jelas dia.

Diakuinya, untuk menginventarisasi tidak butuh biaya besar. Sebab, hanya untuk membeli cat atau alat lainnya yang bisa dipergunakan memberikan tanda. "Saat ini, tim inventarisasi aset masih berjalan dan belum selesai," ujarnya.

Peruntukan lain dari anggaran tersebut, untuk koordinasi di internal pemkot. Tentunya, menyangkut sejumlah langkah persiapan, termasuk penggabungan sejumlah Satker tersebut. "Kami berusaha maksimal agar PP 41/2007 ini bisa dilaksanakan pada 2009," ujarnya.

Sebelumnya, Sutikno juga pernah menyampaikan, pihaknya terus mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan PP 41 tersebut. Bahkan, persiapan yang dilakukan selain melakukan inventarisasi, juga memastikan telah memasukkan rencana tersebut dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2009. Sebab, perubahan struktur yang bakal terjadi menuntut perubahan penganggaran dari yang berjalan selama ini. (abi/yr)

Sumber         :        Radar  Mojokerto