Bakal Terima Uang Kesejahteraan
  • Post by Kota on 16 September 2008
blog-image

Jelang Lebaran untuk PNS Pemkot

Meskipun Lebaran kali ini, PNS di lingkungan kerja Pemkot Mojokerto dipastikan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR), namun mereka akan tetap terhibur. Pasalnya, gaji bulan Oktober akan dimajukan pencairannya pada bulan ini, tepatnya tanggal 25 September.

Selain itu, PNS masih akan menikmati kebijakan Pemkot Mojokerto yang akan memberikan uang kesejahteraan yang besarannya antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. ''Awal Oktober nanti kan sudah Hari Raya. Maka, gaji PNS diberikan pada bulan ini," ungkap Kabag Keuangan Setdakot Mojokerto, Ahmad Uton didampingi Kasubdin Humas Subambianto, kemarin.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,3 miliar. Sedangkan, perubahan waktu pencairan gaji tersebut berdasar pada surat edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan Nomor: SE-36/PB/2008 tertanggal 12 September. 2008.

Sedangkan, dari total anggaran yang disiapkan tersebut, diantaranya untuk gaji bulan Oktober sebesar Rp 7,8 miliar dan uang kesejahteraan sebesar Rp 574,8 juta. Uang kesejahteraan itu, menurutnya, diambil dari APBD 2008 pos anggaran belanja, tepatnya pada uang saku/transport/kesejahteraan. ''Uang ini bukan THR. Karena dalam APBD tidak ada pos anggaran dana THR," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdin Humas Pemkot Mojokerto, Subambianto mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan PNS di lingkungan kerja Pemkot Mojokerto mencapai 3.294 orang. Antara lain terdiri dari golongan I sebanyak 142 orang, golongan II 921 orang, golongan III sebanyak 1.475 orang dan golongan IV sebanyak 756 orang. ''Uang kesejahteraan itu, bagi seluruh staf besarnya Rp 100 ribu," katanya.

Sayangnya, sejauh ini belum diketahui kepastian cairnya uang kesejahteraan tersebut. (abi/yr)

Sumber          :        Radar Mojokerto