Kota Belum Masuk Target
  • Post by Kota on 10 September 2008
blog-image

Konversi Mitan ke Gas Elpiji

Di tengah warga Kabupaten Mojokerto menunggu kepastian pelaksanaan konversi minyak tanah (mitan) ke gas elpiji, di Kota Mojokerto justru tenang-tenang saja. Hal itu menyusul kota dengan dua kecamatan ini dinyatakan belum termasuk target program pemerintah pusat tersebut.

Demikian itu disampaikan Kepala Disperindag Kota Mojokerto, Budwi Sunu, kemarin. Menurutnya, di Jatim ini memang belum seluruh kota maupun kabupaten tersentuh program konversi. Salah satunya adalah Kota Mojokerto. ''Kami sudah diajak rapat koordinasi di provinsi. Dari situ, kami mengetahui kalau ternyata Kota Mojokerto tidak termasuk target,'' katanya.

Menyusul kepastian tersebut, dia mengaku memilih pasif dan menunggu informasi lebih lanjut dari Pertamina. Padahal, kalau sudah masuk target, pemerintah setempat harus membantu sosialisasi dan pendataan. Sedangkan di Kota Mojokerto, menurutnya, sdejauh ini belum melakukan apa-apa. ''Namun, kami juga tidak tahu, kapan akan masuk. Ditunggu saja,'' ujarnya.

Meskipun demikian, Budwi Sunu mengakui, jika realisasi program konversi mitan ke gas elpiji yang tidak serentak telah menimbulkan dampak. Salah satunya dirasakan di Kota Mojokerto. Dengan belum adanya kepastian pelaksanaannya dan ditambah masyarakat yang panik, keberadaan pangkalan mitan di Kota Mojokerto diserbu pembeli. Tak hanya warga sekitar, namun juga pembeli dari luar kota.

''Di Surabaya dan Sidoarjo kan sudah dilaksanakan. Sehingga, pasokan mitan di daerah itu dihentikan. Selanjutnya, karena pelaksanaannya tidak berjalan bagus, maka masyarakatnya masih mencari mitan,'' katanya.

Terhadap hal itu, dia menyatakan, tidak bisa berbuat banyak. Satu-satunya jalan hanya memberikan imbauan kepada seluruh pangkalan yang ada agar memprioritaskan warga sekitar. ''Soal teknisnya di lapangan, kami serahkan kepada pangkalan sendiri. Apakah menggunakan kupon atau KTP,'' ujarnya.

Yang jelas, menurutnya, pasokan mitan untuk Kota Mojokerto belum dikurangi. Namun memang, untuk mengambil langkah lebih tegas lagi, pihaknya tidak mempunyai wewenang. Karena aturannya yang tidak mendukung, maka hanya sebatas memberikan imbauan. ''Di satu sisi, terhadap mitan ini, juga tidak bisa dilakukan operasi pasar,'' katanya. (abi/yr)

Sumber          :     Radar  Mojokerto