Dewan Minta Segera Disetorkan
  • Post by Kota on 05 September 2008
blog-image

Draf KUA dan PPAS APBD 2009

Walaupun selama ini terkesan sibuk mempersiapkan pencalegan, DPRD Kota Mojokerto diam-diam menunggu eksekutif menyetorkan draf Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2009. Bahkan, karena menilai sudah terlambat, mereka meminta kedua draf tersebut disetor minggu depan.

Demikian itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Riha Mustofa kemarin. Menurutnya, dengan segera diserahkan, maka pembahasannya juga bisa segera dimulai. ''Sebenarnya minggu ini sudah terlambat. Karena itu, kami minta minggu depan eksekutif sudah menyerahkan draf KUA dan PPAS tersebut," tegasnya kemarin.

Semestinya, dikatakan Riha, dua draf yang menjadi acuan APBD 2009 tersebut sudah dibahas Agustus lalu. Namun, tak tahu pasti penyebabnya, ternyata sampai sekarang belum sampai ke meja dewan. ''Kami menargetkan, APBD 2009 sudah didok akhir November nanti," katanya.

Dengan didok November, maka tersedia waktu untuk sebelum memasuki tahun anggaran baru. Misalnya, melewati tahapan verifikasi di provinsi dan antisipasi terhadap kemungkinan adanya perbaikan dari verifikasi tersebut. Hasilnya, APBD yang telah disahkan itu langsung bisa dipakai tepat pada awal tahun anggaran baru.

Namun, dia melihat, pada KUA kali ini, eksekutif menghadapi pilihan yang dilematis. Hal itu erat kaitannya dengan rencana pemberlakuan PP 41/2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah. ''Kalau pemberlakuannya menunggu tahun anggaran berikutnya, maka tidak ikut membahas KUA," ujarnya.

Pun sebaliknya, kalau diberlakukan lebih awal dan langsung diajak membahas KUA maupun PPAS, juga akan menemui kesulitan pada saat pertanggungjawaban. Terhadap hal itu, Riha menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif. ''Kan yang mempertanggungjawabkan orang baru," katanya.

Sebagaimana diketahui, eksekutif ternyata sudah mempunyai solusi sendiri untuk menjawab pilihan dilematis tersebut. Selama proses pembahasan KUA dan PPAS, sejumlah satuan kerja (Satker) yang akan dimerger diminta membahas sendiri rencana program yang diusung dalam KUA. Sehingga, apapun yang terjadi pasca pelaksanaan PP 41/2007, sudah tidak ada masalah. Sebab, masing-masing Satker yang dimerger sudah membahas sendiri. (abi/yr)

Sumber           :         Radar Mojokerto