Dewan Desak Segera Digarap
  • Post by Kota on 01 September 2008
blog-image

Program Kerjasama Antardaerah dan Pemekaran Kota

Belum tersentuhnya program kerjasama antardaerah dan pemekaran di Kota Mojokerto menyedot perhatian kalangan dewan. Menjelang pembahasan draf Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2009, mereka meminta kedua program tersebut dimasukkan.

Desakan tersebut salah satunya dilontarkan Syaiful Arsyad, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Menurutnya, baik kerjasama antardaerah maupun pemekaran sudah mendesak untuk segera digarap pemkot. ''Kerjasama antardaerah sejak dulu belum dilakukan. Padahal, kalau terwujud bisa lebih menajamkan program lainnya. Tak terkecuali yang kaitannya terhadap pelayanan masyarakat," katanya.

Karena itu, pada KUA nanti kedua program tersebut harus dimasukkan. Sehingga, pada tahun anggaran 2009 sudah tersedia anggaran dan bisa dilaksanakan. Sebab, untuk pelaksanaannya, memang membutuhkan anggaran. Terlebih lagi, menurut Ipung -panggilan Syaiful Arsyad-, kerjasama antardaerah dan pemekaran menjadi catatan dewan atas laporan keterangan dan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Mojokerto. ''Siapapun yang memimpin Kota Mojokerto, harus melaksanakan dua program tersebut," katanya.

Dengan terwujudnya kerjasama antardaerah, maka program banyak program yang dipikirkan bersama-sama. Termasuk dalam menyokong anggarannya. Salah satunya, menurut Ipung, terhadap program pendidikan. ''Melihat posisi kota, utamanya menjalin kerjasama dengan Kabupaten Mojokerto. Jika saat ini untuk pendidikan hanya digarap kota dan sebatas untuk warga kota, maka kalau terjadi kerjasama antardaerah, kabupaten juga ikut memikirkan. Pun sebaliknya, kota terhadap warganya yang sekolah di kabupaten," ujarnya.

Sedangkan, untuk program pemekaran Kota Mojokerto, menurutnya, juga sangat mendesak. Selain agar terbebas dari ancaman keharusan satu daerah minimal empat kecamatan, juga untuk lebih menfokuskan pelayanan terhadap masyarakat.

Pemekaran dimaksud, bukan melakukan pencaplokan daerah lain, namun memecah daerah yang sudah ada. ''Dari dua kecamatan di Kota Mojokerto, bisa dijadikan empat kecamatan. Yaitu, dengan memecah kelurahan yang luas atau penduduknya banyak menjadi dua," katanya.

Saat ini, menurut Ipung, kelurahan yang bisa dipecah diantaranya, Kedundung dan Wates. Dengan mempunyai empat kecamatan, maka Kota Mojokerto semakin kuat keberadaannya sebagai daerah yang berdiri sendiri. ''Dan, yang terpenting lagi, pelayanan juga semakin terfokus. Sebab, baik luas wilayah maupun jumlah penduduk tidak terlalu banyak,'' katanya.

Secara terpisah Asisten I (Tata Praja) Sutikno mengatakan kerjasama antardaerah dan pemekaran wilayah merupakan satu persoalan. Menurutnya, kerjasama antardaerah dan pemekaran tetap menjadi salah satu hal yang diagendakan pemkot, namun harus juga dibarengi dengan upaya keseriusan masing-masing daerah. ''Apalagi, ada kekhawatiran masuk ranah politis dan dipolitisasi, padahal kalau mau sama-sama serius, pemekaran, kerjasama antardaerah atau apapun namanya bisa direalisasikan kedua daerah,'' katanya. Dia menyebut munculnya kasus pemekaran hingga menyeret beberapa pejabat eksekutif dan legislatif memberi kekhawatiran tersendiri.

Ditambahkan Sutikno, dia lebih setuju jika program ini diawali dengan meletakkan estetika batas kedua daerah. ''Paling tidak ada kejelasan estetika batas kedua daerah, baru dari situ ditindaklanjuti program-program lainnya,'' katanya. Soal pemekaran diartikan dua kecamatan menjadi empat kecamatan, dia menyebut luas geografis Kota Mojokerto menjadi salah satu kendalanya. (abi/yr)

Sumber      :      Radar Mojokerto