Ramai-ramai Bongkar Pasang Pengurus
  • Post by Kota on 20 August 2008
blog-image

Parpol Selama Memasuki Musim Pencalegan

MOJOKERTO - Memasuki musim pencalegan kali ini, tercatat empat parpol di Kota Mojokerto melakukan bongkar pasang kepengurusan. Mereka silih berganti menyerahkan SK kepengurusan barunya ke KPU setempat.

Empat parpol tersebut antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pelopor (PP). Hingga hari terakhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) kemarin, seluruhnya telah menyerahkan SK terbarunya ke KPU Kota Mojokerto. ''Seluruh SK yang kami terima itu menyatakan mencabut SK lama atau sebelumnya,'' kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Chusnun Amin, kemarin.

SK baru PKB bernomor: 3818/DPP-03/VIA.I/VIII/2008 tegas mencabut SK lama nomor: 625/DPP-02/IV/A.I/XI/2005 dan SK nomor: 3236/DPP-02/IV/A.31/IV/2008. Jika sebelumnya ketua DPC PKB Kota Mojokerto Abdullah Fanani, SK yang baru itu menetapkan ketuanya Asaduddin dan Naufal Riza sebagai sekretaris.

Pun yang dilakukan PKNU. SK baru yang telah diserahkan KPU Kota Mojokerto menetapkan ketuanya Syueb Khariry. Dalam SK bernomor: SK-707/DPP-01/VII/2008 juga menyatakan revisi dan penyempurnaan terhadap SK sebelumnya dengan ketua Abid Dzuhawi. ''Karena SK yang masuk sifatnya merevisi SK sebelumnya, maka tidak termasuk SK dobel,'' ujarnya.

Sedangkan PPP, juga memasukkan SK baru bernomor: 199/SK/DPW/C/M.13/V/2008 dengan menetapkan ketua Arkan. SK tersebut menyatakan mencabut SK lama yang merupakan Plt. ''Selain tiga parpol itu, juga masih ada satu parpol lagi, yaitu Partai Pelopor. SK baru yang mencabut SK lama sudah diserahkan ke KPU,'' katanya.

Kalaupun dalam perkembangannya ternyata masih ada kepengurusan lama dari empat parpol tersebut mendaftarkan bacalegnya, KPU tetap akan menerima. Selanjutnya, menurut Amin, pihaknya akan menindaklanjuti melakukan verifikasi. ''Kami berharap tidak terjadi. Namun, kalau terjadi juga KPU tidak bisa menolak. Semua kami terima dan akan kami klarifikasi kebenarannya ke DPP masing-masing," tegasnya.

Dikatakannya, dalam tahapan pencalegan tersebut, KPU memberikan waktu perbaikan. Sebagai tahap awal, dalam tiga hari akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan calon. Verifikasi itu belum menyentuh pada syarat bakal calon, namun lebih pada parpol yang mendaftarkan. Selama tiga hari itu, lembaga yang berkantor di Jl Benteng Pancasila itu akan memberikan tahukan kemungkinan ada yang masih belum lengkap. Selanjutnya, parpol diberikan kesempatan tiga hari lagi untuk melakukan perbaikan. Semua itu sesuai dengan pasal 28 peraturan KPU Nomor 18/2008 pasal 28 tentang pedoman teknis pencalonan DPRD. ''Dari hasil perbaikan yang masuk, KPU akan melakukan verifikasi ulang selama tiga hari. Sehingga, tahapan mulai awal sampai dikeluarkannya hasil, total sembilan hari," katanya.

Keputusannya KPU terkait hasil verifikasi itu akan dikeluarkan melalui pleno KPU. Ada dua kemungkinan, parpol bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Terhadap parpol yang ternyata tidak memenuhi syarat, maka pihaknya tidak melanjutkan untuk melakukan verifikasi terhadap bacaleg. ''Sesuai aturan , yang bacalegnya kami verifikasi, hanya yang parpolnya memenuhi syarat," ujarnya.

Sementara itu, sepanjang siang pada hari terakhir pengembalian formulir itu, dari 32 parpol yang mengambil di KPU Kota Mojokerto, masih dua parpol yang masuk. (abi/yr)

Sumber       :      Radar Mojokerto