Minta Eksekutif Jemput Bola
  • Post by Kota on 19 August 2008
blog-image


Dewan Tak Sabar Tunggu Plt Wali Kota

MOJOKERTO - Setelah menunggu lama, dewan mulai tak sabar turunnya Plt Wali Kota Mojokerto. Mereka pun mendesak eksekutif jemput bola ke Depdagri.

Ketidaksabaran wakil rakyat itu karena didorong hasil pengamatannya terhadap kinerja pemkot pasca ditinggal mundur wali kota dan wakil wali kota (wawali). ''Dengan belum adanya Plt, telah mengganggu kinerja pemkot. Karena itu, agar tidak berlarut-larut, kami meminta eksekutif jemput bola," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Riha Mustofa, kemarin.

Selain kinerja di internal Pemkot Mojokerto, juga mengancam kelanjutan program yang sudah tercantum di Perubahan APBD (P-APBD) 2008. ''Selama belum ada Plt, maka program yang ada itu tidak bisa dijalankan. Itu kan sangat mengganggu perjalanan pemerintahan," katanya.

Pihaknya sendiri mengaku tidak mengerti dengan lambannya penetapan Plt wali kota tersebut. Padahal, usulannya sudah lama diajukan bersamaan dengan usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono dan Wawali, Hendro Suwono, yakni 14 Juli lalu. ''Kami sudah menunggu lama. Ternyata sampai sekarang belum juga turun Plt tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Plh wali kota sendiri yang dijabat Sekdakot Mojokerto, Suyitno tidak bisa leluasa menjalankan tugasnya. Karena kapasitasnya tersebut, tidak mempunyai wewenang penuh. Sebab, hanya dibatasi yang normatif.

Bahkan, ketika P-APBD 2008 didok, Plh tidak berwenang untuk menandatangani nota kesepakatan. Akibatnya, untuk bisa melaksanakan P-APBD tetap harus menunggu Plt. ''Kalau nanti eksekutif tidak membuahkan hasil, baru dewan yang akan berangkat ke Depdagri," tegasnya. Dengan belum turunnya SK Plt wali kota itu, maka sejauh ini SK pemberhentian Abdul Gani Soehartono sebagai wali kota dan Hendro Suwono sebagai wawali juga belum turun.

Sebagaimana diketahui, keinginan anggota dewan agar Plt wali kota segera ditetapkan itu sudah lama muncul. Namun, kala itu, mereka masih bersabar mengingat belum sampai sebulan dari sejak usulan diajukan ke Depdagri. Sehingga, mereka pun berusaha sabar menunggu.

Sedangkan, di satu sisi, meskipun telah disahkan, namun P-APBD Kota Mojokerto 2008 terancam mangkrak. Seluruh anggaran yang tersedia di dalamnya, belum bisa diserap karena nota kesepakatan terkait penggunaan anggaran terganjal tanda tangan Plt. (abi/yr)

Sumber        :       Radar Mojokerto