Didok, P-apbd Terancam Mangkrak
  • Post by Kota on 07 August 2008
blog-image

Nota Kesepakatan Penggunaan Anggaran Belum Beres

MOJOKERTO - Meskipun telah disahkan, perubahan APBD (P-APBD) Kota Mojokerto 2008 terancam mangkrak. Seluruh anggaran yang tersedia di dalamnya belum bisa diserap. Hal itu karena nota kesepakatan terkait penggunaan anggaran, sejauh ini belum beres.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang dewan kemarin, sebatas mengesahkan hasil pembahasan yang dilakukan dewan dan eksekutif. Sedangkan, nota kesepakatan baru ditandatangani pimpinan sidang, yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto, Noer Cholis. ''Kalau P-APBD sudah didok dan sah. Namun, untuk menyerap anggaran, masih menunggu ditandatanganinya nota kesepakatan," kata Noer Cholis sesaat usai paripurna.

Belum beresnya nota kesepakatan itu, menurutnya, karena terkendala kekosongan wali kota. Di satu sisi, Plh yang notabenenya pengganti sementara, tidak berwenang menandatanganinya. ''Karena wali kota tidak ada, penandatanganan bisa dilakukan oleh Plt definitif. Tapi, sampai sekarang kan belum ada Plt," katanya.

Meskipun belum bisa diserap, namun dikatakan Cholis, prosesnya jalan terus. Setelah didok, P-APBD itu akan segera dibawa ke Gubernur Jatim untuk dilakukan verifikasi. Menurutnya, diperlukan waktu menunggu 15 hari, dalam hal ini hari kerja. Selebihnya, jika belum ada jawaban, dianggap sudah rampung. ''Sebenarnya, setelah verifikasi dan tidak ada persoalan, anggaran yang ada bisa langsung diserap. Namun, kalau selama itu nota kesepakatan belum beres, terpaksa tidak bisa," ujarnya.

Menyikapi hal itu, dewan sendiri mengaku kebingungan. Terlebih setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sebelumnya dewan hanya menunggu kepastian ditetapkannya Plt Wali Kota Mojokerto, karena ada putusan MK, mereka dihadapkan kemungkinan wali kota dan wakil wali kota kembali memimpin. Yaitu, Abdul Gani Soehartono dan Hendro Suwono.

Dewan juga khawatir, dengan adanya perubahan aturan itu mengakibatkan penetapan Plt molor. Sedangkan, petunjuk teknis (juknis) yang mengiringi putusan tersebut juga belum keluar. ''Karena itu, kami berharap segera ada kejelasan," katanya.

Tak memilih menunggu, sedianya dewan melalui Komisi I DPRD Kota Mojokerto sudah berancang-ancang melakukan konsultasi. Mereka yang menginginkan program yang ada dalam P-APBD bisa secepatnya dilaksanakan, dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Mandagri. ''Komisi I akan menanyakan langsung kejelasannya. Termasuk soal Plt di Kota Mojokerto," tegas Cholis.

Memang, selama Abdul Gani Soehartono dan Hendro Suwono menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri, tugasnya langsung dipegang Plh. Karena Plt belum ada, sampai sekarang Plh yang dipegang Sekdakot Mojokerto, Suyitno belum dilepas.(abi/yr)

Sumber        :    Radar Mojokerto