Pemkot Anggarkan 1.200 Jamkesmas
  • Post by Kota on 21 July 2008
blog-image

Kuota penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari pemerintah pusat, ternyata tidak mencukupi kebutuhan keluarga miskin di Kota Mojokerto. Karena itu, Pemkot Mojokerto menyediakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dr Ambar Sutrisno MSi menjelaskan, kuota yang diberikan pemerintah pusat terkait Jamkesmas untuk warga miskin di kota hanya untuk 17 ribu warga miskin. ''Padahal, kebutuhan Jamkesmas untuk warga miskin kota mencapai lebih dari 18.000,'' ujarnya.

dr Ambar menjelaskan, data keluarga miskin yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut mengacu pada data yang dikirim oleh BPS. Namun, setelah divalidasi oleh tim dari Pemkot Mojokerto, jumlah warga miskin yang perlu mendapatkan Jamkesmas itu mencapai lebih dari 18 ribu. ''Total kekurangannya mencapai 1.200 warga miskin yang belum terdata,'' ungkap dr Ambar.

Saat ini, anggaran dari APBD kota 2008 yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan 1.200 warga miskin tersebut sudah disalurkan di lembaga-lembaga pelayanan kesehatan masyarakat, seperti puskemas dan rumah sakit. ''Sehingga, apabila sewaktu-waktu ada warga miskin yang berobat, namun datanya tidak ada di database Jamkesmas pusat, maka bisa menggunakan dana tersebut,'' papar dr Ambar.

Karena sumber dananya yang berbeda, maka kartu yang dikeluarkan pun berbeda pula. Untuk Jamkesmas yang didanai APBN, maka pembuatannya ditangani oleh PT Askes. Sebaliknya, untuk Jamkesmas yang didanai oleh APBD kota, maka kartu Askeskin-nya dibuat oleh Dinkes kota. ''Jadi, warna kartunya berbeda. Namun, jaminan yang diberikan tetap sama,'' ujarnya.

Rencananya, kartu-kartu tersebut akan didistribusikan kepada warga miskin sampai awal Agustus mendatang. Bersamaan dengan kartu miskin yang dikeluarkan oleh PT Askes. ''Biar sama-samalah,'' tutur alumnus FK Unair ini.

Lantas, bagaimana dengan warga miskin yang membutuhkan pengobatan sebelum kartu tersebut diterima? dr Ambar menjelaskan, sejauh ini masih bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat sepengetahuan camat. ''Lho, SKTM masih berlaku. Termasuk untuk warga yang butuh berobat pada awal Januari 2008 lalu. Karena anggaran ini berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008 mendatang. Menyesuaikan dengan tahun anggaran,'' paparnya.

Untuk tahun depan, maka data yang ada akan divalidasi lagi. Termasuk apabila ada keluarga yang sudah naik strata ekonominya menjadi tidak miskin lagi. ''Jadi, data ini akan divalidasi terus setiap tahun, sehingga sasarannya akan tepat,'' tutur dr Ambar. (in/nk)

Sumber          :         Radar  Mojokerto