Wali Kota-wawali Mundur
  • Post by Kota on 11 July 2008
blog-image

Maju Pilwali, Ketua Dewan Non-Aktif

Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono dan Wakil Wali Kota Mojokerto (Wawali), Hendro Suwono resmi mundur dari jabatan masing-masing. Surat persetujuan pengunduran diri keduanya dari Mendagri telah diserahkan kepada pimpinan dewan setempat.

Sama-sama tertanggal 1 Juli 2008, surat persetujuan untuk wali kota bernomor: 131.35/1809/sj dan wawali bernomor: 132.35/1810/sj. Kedua surat itu memantapkan langkah pimpinan dewan segera menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian ke Depdagri. ''Karena surat persetujuan dari Mendagri sudah kami terima, secepatnya Panitia Musyawaran (Panmus) akan menyusun jadwalnya," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, HM Sochib, kemarin

Kendati belum menjadi hasil Panmus, namun dikatakannya, paripurna diperkirakan sudah bisa dilaksanakan tanggal 14 Juli 2008. Selain merujuk pada surat edaran (SE) Mendagri: 188, bahwa pimpinan melaksanakan paripurna selambat-lambatnya tiga hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah mendaftarkan diri. ''Masa pendaftaran kan hanya tersisa dua hari. Tanggal 10 dan 11 Juli," katanya.

Dalam paripurna itu, dewan bakal resmi mengusulkan pemberhentian wali kota dan wawali kepada Depdagri melalui Gubernur. Setelah keduanya resmi berhenti, maka akan dilakukan pengisian Plt.

Selain Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono dan Wawali Mojokerto, Hendro Suwono yang mundur, Ketua DPRD Kota Mojokerto juga menyatakan non aktif. Surat pernyataan itu sedianya akan diserahkan kepada pimpinan, dalam hal ini wakil ketua. ''Surat pernyataan itu, besok (hari ini) akan saya serahkan," tegas Ketua DPRD Kota Mojokerto, Noer Cholis ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Langkah ketua dewan itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD, HM Sochib. Pihaknya mengaku telah mengantongi surat dari Mendagri terkait proses tersebut. Karena Ketua DPRD Kota Mojokerto, Neor Cholis maju ke Pilwali mendampingi Abdul Gani Soehartono harus non aktif. Yang bersangkutan diharuskan menyerahkan surat pernyataan ke pimpinan. ''Sejak itu, maka ketua akan diisi Plh, yakni saya sendiri," katanya.

Penetapan Plh itu, ditegaskannya, disesuaikan dengan SE ada yang menyebutkan pertimbangan lebih tua. ''Sehingga, tidak perlu diplenokan," ujarnya.

Terhitung sejak non-aktif, menurut Sochib, Noer Cholis statusnya sama dengan anggota dewan lain. Seluruh tunjangan yang kaitannya dengan ketua, ditiadakan. Diantaranya, tunjangan sebagai ketua Panggar dan Panmus. ''Dia hanya menerima gaji pokok dan tunjangan perumahan," katanya. (abi/yr)

Sumber            :     Radar Mojokerto