blog-image


Berakhirnya pendaftaran siswa baru (PSB) di Mojokerto kemarin diwarnai suasana tegang dari orang tua murid yang mendaftarkan anaknya. Kondisi ini kentara dari pendaftar di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 4, SMAN 1 Puri dan SMAN 1 Sooko. Apalagi, dengan tidak adanya sistem rayonisasi membuat para pendaftar hanya bisa berharap diterima di sekolah tempat ia mendaftarkan diri.

Dari hasil akhir kemarin, konfigurasi untuk jenjang SMPN, tampaknya dominasi antara SMPN 1 dan SMPN 2 masih tak tertandingi sekolah lain. Dari data yang diperoleh koran ini, NUN terendah yang diterima di SMPN 1 dan 2, sama yakni 27.10.

Sedangkan, untuk jenjang SMAN, tampaknya SMAN 3 mulai unjuk gigi. SMAN yang berlokasi di Jl Pemuda ini bersaing ketat dengan SMAN 1 Puri dan SMAN 1 Sooko. Terakhir, untuk SMAN 3 kota NUN terendah yang diterima 32.15, SMAN 1 Puri 32.53 dan SMAN 1 Sooko 32.80. Sedangkan, SMAN 2 masih satu digit di bawah SMAN 3.

Sementara itu, keluhan tidak terakomodasinya anak usia sekolah di sekolah terdekat masih mewarnai beberapa sekolah di Kota Mojokerto. Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh Riyadi, yang mendaftarkan keponakannya di SDN Mentikan 4. ''Keponakan saya tersebut mendaftar di SDN 4 yang lokasinya berhadapan dengan rumahnya,'' kata Riyadi.

Berdasarkan usia, keponakannya tersebut sudah lebih dari 7 tahun. Namun ternyata ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan tidak lolos seleksi. ''Kalau untuk anak SD itu seleksinya berdasarkan apa? Bukanlah domisili yang harus diprioritaskan,'' kata Riyadi.

Ditambahkan pula, kejadian ini tidak hanya menimpa keluarganya. Temannya warga Mentikan yang mendaftarkan anaknya di SDN Miji juga mendapatkan perlakuan serupa. Di SDN yang berlokasi Jl Hasyim Asyari tersebut ditolak dengan alasan bukan warga Miji. Padahal, antara Kelurahan Miji dan Kelurahan Metikan itu berimpitan. ''Kalau di Miji alasan ditolak karena domisilinya tidak di Miji, lantas di SDN Mentikan 4 sudah berdomisili di Mentikan 4 bahkan rumahnya berhadapan langsung kok masih ditolak. Lantas yang benar mana ini?'' tanya dia balik.

Sebelumnya, ia berencana mendaftarkan keponakannya tersebut di SDN lain, namun karena berharap ada prioritas untuk domisili, hal tersebut diurungkan. ''Nanti kalau misalkan saya daftar ke SDN lain ya ditolak karena bukan domisili. Sekarang yang domisili sendiri ditolak. Lantas, mau mendaftar kemana? Apa harus ke kabupaten? Nanti dimarahi wali kota,'' katanya lagi.

Terklait masalah ini, pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi. Karena saat koran ini ke sekolah di Jl Cakarayam tersebut sudah tutup.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Sutomo mengaku pihaknya akan menindaklajuti persoalan ini. Termasuk untuk mencarikan solusi terhadap anak-anak usia sekolah yang belum diterima di sekolah negeri. ''Kita akan inventarisir masalah yang ada. Prinsipnya, anak usia 7 tahun harus sekolah. Ini kewajiban pemerintah,'' katanya.

Caranya, dengan memberikan kesempatan siswa tersebut bersekolah di SDN terdekat. Apabila sekolah terdekat sudah memenuhi pagu, maka harus dicarikan sekolah lain yang sedikit lebih jauh,'' katanya.

Adanya beberapa masukan ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap PSB untuk tahun-tahun mendatang. Terutama untuk SDN yang harus tetap menekankan radius sekolah dengan pendaftar. ''Jadi tidak sekadar kuota kabupaten kota, tetapi juga radius pendaftarnya harus jadi prioritas,'' katanya. (in/yr)

Sumber         :        Radar Mojokerto