blog-image

KOTA MOJOKERTO - Dunia pendidikan saat ini masih banyak terjadi tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis. Hal ini yang diungkapkan oleh Dra. Ratna Ellyawati Psikolog dan dosen Untag Surabaya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Mojokerto, Kamis (26/6).

Seminar untuk Diseminasi Perda Pendidikan yang bertajuk Aspek Hukum Kekerasan dalam Dunia Pendidikan ini bertempat di Hotel Surya dan dibuka oleh Asisten Tata Praja Drs. Ec. H. Sutikno dengan dihadiri ratusan guru konseling di wilayah kota Mojokerto.

Selain Dra. Ratna Ellyawati, Psikolog dan dosen Untag Surabaya, seminar ini juga menghadirkan narasumber Dr. Sarwirini, SH, MS, Staf Pengajar Fakultas Hukum Unair Surabaya, Polresta Mojokerto.

Dalam materi yang disampaikan oleh Dra. Ratna Ellyawati menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, tindakan kekerasan pada bulan Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak sekolah. Kekerasan psikis paling banyak yakni 210 kasus, kekerasan seksual 118 kasus dan kekerasan fisik 89 kasus. “Puncak korban kekerasan dalam dunia pendidikan ini dialami oleh pelajar Institut Pendidikan Dalam Negeri Jatinangor Jawa Barat serta korban bullying dialami oleh Edo Rinaldo, pelajar kelas II SD Santa Maria Immarculata di Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur,” papar Ratna.

Lebih lanjut dikatakan Ratna, “Faktor pemicu timbulnya kekerasan di sekolah antara lain adalah kondisi sekolah yang tidak kondusif karena rasio guru siswa tidak ideal, kurikulum yang menekan, serta faktor murid. Untuk mengantisipasinya sekolah harus memiliki komite perlindungan siswa baik dari dari ancaman orang tua, guru maupun antar siswa yang benar-benar mampu menjaga rasa aman siswa. Selain itu juga memberikan pengetahuan manajemen krisis pada guru dan pengetahuan konvensi hak anak.”

Sementara menurut Dr. Sarwini, kekerasan anak dalam kasus bullying atau penggunaan agresi memiliki tujuan menyakiti orang lain baik secara fisik maupun mental. Bullying bisa berupa tindakan fisik, verbal, emosional dan juga seksual. Kekerasan dapat berawal dari yang paling ringan sampai mengarah pada bentuk pidana. Biasanya sang korban adalah anak yang lebih lemah dibanding sang pelaku. Dalam Konvensi hak Anak termaktub apabila hak anak dilanggar dan terjadi bullying maka jalan hukum dapat ditempuh.

Iptu Pujiono, Kasie Ops Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, “Tugas polisi sebagai penegak hukum yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 akan melakukan penyedlidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana termasuk pelaku kekerasan di dunia pendidikan maupun bullying.” (Rr-Humas)