blog-image

Kota Mojokerto - Adanya reformasi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kelemahan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang keuangan negara/daerah, melatar belakangi diselenggarakannya kegiatan Desiminasi Perda Kota Mojokerto No. 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Surya Rabu (25/6).

Acara yang diselenggarakan Bagian Hukum Kota Mojokerto ini dibuka oleh Asisten I Tata Praja, Drs. Ec. H. Sutikno mewakili Sekretaris Daerah Kota Mojokerto. Dalam sambutannya mengatakan, “Para peserta harus ngangsu kaweruh ke BPKP tentang materi ini harus benar-benar dikuasai. Penggunaan anggaran pemerintah harus diatur secara efektif dan efisien.”

Sutikno berharap, “Kepala SKPD harus bertanggung jawab terhadap tugasnya. Jangan sia-siakan waktu, gunakan sebaik-baiknya. Dan manfaatkan kegiatan ini sehingga nanti bisa diterapkan dengan baik dan benar.”

Dalam laporan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Agung Moeljono S, SH, MH, kegiatan ini diikuti oleh PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah se kota Mojokerto. Penyampaian materi kali ini dengan menggunakan metode panel yang akan dipandu oleh moderator Nur Roifah, SH dengan mendatangkan nara sumber dari Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Timur, serta dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.

Beberapa perubahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang sebelum reformasi keuangan kekuasaan tertelak di tangan Kepala Daerah, sesudah reformasi keuangan mendesentralisasikan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Kepala SKPKD selaku PPKD dan selaku pejabat pengguna anggaran/barang serta Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Dalam peraturan daerah ini masing-masing proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran APBD diatur secara sistematis dengan uraian batas waktu penyusunan yang jelas. (Rr, AH-Humas)