blog-image

Kota Mojokerto - Sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara dimana pengisiannya sangat sulit formatnya, untuk itu Bagian Organisasi Setda Kota Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bagi Eselon II dan III, Rabu (18/6) di Pendopo Graha Praja Wijaya dengan dihadiri Asisten I Tata Praja, Kepala Bagian Organisasi, Pokja KPK Jawa Timur, dan pejabat eselon II dan III.

Drs. Ec. H. Sutikno Asisten I Tata Praja mewakili Walikota Mojokerto saat membuka acara mengatakan bahwa dibawah pimpinan Ir. H. Abdul Gani Suhartono, MM, bagi pejabat eselon II dan III menyangkut keuangan wajib melaporkan LHKPN, tanpa kecuali semuanya harus melaporkan, barangkali dalam 2 tahun kekayaannya bisa bertambah atau berkurang. Dan setelah sosialisasi peserta harus menyempurnakan laporan maka ikuti dengan baik materi yang diberikan nara sumber, laporkan hasilnya dan para Kepala Dinas agar selalu komit terhadap aturan.

Sementara Ir. Sriyono, Kepala Bagian Organisasi, dalam laporannya mengatakan bahwa agar pejabat eselon II dan III sebagai penyelenggara terbebas dari korupsi harus melaporkan LHKPN agar pengisiannya tepat dan jelas perlu adanya sosialisasi, dan hal tersebut pernah dilakukan oleh pejabat eselon II dan III tetapi belum mendapat jawaban sudah benar atau belum. Bagi yang belum menyempurnakan, setelah sosialisasi peserta harus menyempurnakan dan kalau tidak melaporkan apa sangsinya dan kapan pejabat tersebut harus menyampaikan karena setiap 2 tahun harus melaporkan kembali, tetapi bagi yang dimutasi tidak menunggu sampai 2 tahun harus tetap lapor,” harap Sriyono.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memahami dan meningkatkan kesadaran dalam menyusun harta kekayaan dan mampu mengisi LHKPN secara benar. Sosialisasi ini diikuti 55 orang menerima materi dari narasumber Supriyanto, SH Pokja KPK Jawa Timur menyampaikan tentang Bimbingan Teknis LHKPN. (Rr, Yuk - Humas)