blog-image

Rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang ketiga setelah pangan dan sandang, dan kebutuhan ini sangat diharapkan bagi kita semua yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana layak, sehat, aman, serasi dan teratur dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan untuk pemilikan rumah sederhana dan sehat. Maka pemerintah kota Mojokerto bekerjasama dengan Perum Perumnas Regional VI Cabang Mojokerto, Senin (16/6) di GOR dan Seni Mojopahit menyelenggarakan Sosialisasi KPR Perumahan Perum Perumnas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dihadiri Kepala BKD Kota Mojokerto, pimpinan perumnas regional VI, pimpinan BTN Syariah Surabaya, dan Kepala Dinas/Instansi di jajaran pemkot.

Drs. H. Irfan Sugijanto, Msi Kepala BKD Kota Mojokerto mewakili Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui Peraturan Menteri No. 04/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR Syariah bersubsidi, hal ini dimaksudkan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu untuk tinggal di rumah yang layak, sehat dan aman, serasi serta teratur. Begitu juga dengan pihak perumnas sebagai mitra dalam penyediaan perumahan diharapkan sekalipun ada kenaikan harga BBM, spesifikasi bangunan yang disediakan tidak dikurangi kualitasnya juga harga jualnya sehingga bantuan bersubsidi dan kredit yang dibayarkan oleh calon peminat jatuh harganya tidak semakin mahal dan sangat berarti. Dengan adanya fasilitas peningkatan kesejahteraan ini bagi PNS dapat meningkatkan kinerjanya sehingga produktifitas semakin baik dan meningkat.

Sementara Zuhrini, SE, Sekretaris BKD mewakili Kepala BKD Kota Mojokerto dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi diikuti oleh 49 orang dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan 599 orang calon peminat kepemilikan rumah yang berada di setiap satuan kerja. Dan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS khususnya dalam hal kepemilikan rumah. Perlu diketahui bahwa kepemilikan rumah bagi PNS secara tunai sangatlah berat, mengingat gaji PNS yang diterima belum mencukupi untuk pembelian secara tunai, karena harga beli rumah yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diterima sehingga perlu adanya kepemilikan rumah secara kredit.

Dalam acara tersebut calon peminat kepemilikan rumah agar bertanya sejelas-jelasnya mengenai realisasi KPR Perum Perumnas sehingga ada kepuasan yang optimal bagi Perum Perumnas selaku pihak penyedia Perumahan maupun calon peminat kepemilikan Perum Perumnas yang dalam hal ini adalah PNS yang ada di kota Mojokerto. Dalam sosialisasi tersebut calon peminat menerima penjelasan dari pimpinan Perum Perumnas Cabang Mojokerto yaitu Bapak Joko Suyono memberikan penjelasan mengenai spesifikasi rumah yang disediakan oleh Perum Perumnas PT. Bank Syariah Cabang Surabaya yang diwakili Wahyu yang memberikan penjelasan mengenai kriteria jumlah subsidi yang akan diberikan sistem pengangsurannya.

Adapun persyaratan pemohon adalah: Warga Negara Indonesia, telah berusia 21 tahun atau sudah menikah, telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun, telah menjadi penabung BTN Syariah, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, sisa masa kerja minimal 5 tahun, serta penghasilan pemohon 3 x angsuran perbulan. Dan dengan banyaknya calon peminat yang melebihi jumlah rumah yang disediakan maka akan dilakukan proses seleksi dari pihak perumnas. (Yuk, Rr - Humas)