Calon Perseorangan Ngeblong
  • Post by Kota on 16 June 2008
blog-image

MOJOKERTO - Pelaksanaan Pilwali Kota Mojokerto 27 Oktober nanti dipastikan tidak disertai calon perseorangan. Hingga batas akhir yang ditentukan, tanggal 13 Juni 2008, tak seorang pun menyerahkan bukti dukungan baik ke PPS maupun KPU setempat.

''Kewajiban kami hanya memberikan kesempatan. Apakah itu mendapat tanggapan atau tidak, bukan urusan kami," tegas Ketua KPU Kota Mojokerto, Chusnun Amin ketika ditemui di kantornya, kemarin.

Tak tanggung-tanggung, kesempatan itu dibuka secara luas. Selain melalui sosialisasi langsung, juga diumumkan melalui media cetak dan elektronik. ''Sehingga, KPU tidak bisa disalahkan," katanya.

Terhadap kenyataan tidak adanya seorang pun yang masuk sebagai calon perseorang, dia sendiri mengaku heran. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan besarnya keinginan sejumlah pihak yang menginginkan diperbolehkannya calon perseorangan. ''Memang ada tiga orang yang mengambil contoh formulir dukungan, tapi tidak satupun yang kembali," tegasnya.

Dengan ngeblong-nya calon perseorangan, maka bisa dipastikan bursa Pilwali nanti akan diramaikan pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol. Kenyataan itu pula sekaligus mematahkan prediksi terkait kemungkinan Pilwali kebanjiran calon. ''Awalnya, kami juga memperkirakan seperti itu. Sebab, dengan terbukanya pintu calon perseorangan maju, maka ada dua jalur selain melalui parpol," katanya.

Sejak awal, KPU telah menyatakan mengakomodir calon perseorang. Sesuai UU Nomor 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, calon perseorangan yang ingin maju harus menyerahkan bukti dukungan selambat-lambatnya 21 hari sebelum waktu pendaftaran. Bukti dukungan dimaksud, harus diserahkan ke PPS dan KPU. Yang diserahkan ke PPS dalam bentuk hard copy, sedangkan untuk KPU berupa hard copy dan soft copy. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2008 pasal 18 ayat 2. Untuk Kota Mojokerto, banyaknya dukungan ditetapkan, 6,5 persen dari jumlah penduduk. (abi/yr)

Sumber        :     Radar Mojokerto