Hari Ini, Gaji Ke-13 Cair
  • Post by Kota on 12 June 2008
blog-image


Diterimakan Melalui SKPD Masing-masing

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Mojokerto belum tersenyum lebar. Bagian Keuangan Setdakot Mojokerto memastikan hari ini gaji ke-13 yang merupakan gaji tambahan untuk mereka bisa dicairkan.

Demikian disampaikan langsung Kabag Keuangan, Achmad Uton, kemarin. ''Seluruh prosesnya sudah selesai. Sehingga, gaji ke-13 untuk PNS di Kota Mojokerto yang berjumlah sekitar 3.200 besok (hari ini, Red) sudah bisa diterimakan," katanya.

Mekanisme pencairannya sendiri seperti laiknya penerimaan gaji bulanan. Yaitu, melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. ''Dan semuanya sudah kami salurkan ke seluruh Satker yang ada dan diberikan utuh alias tanpa potongan," ujarnya.

Sebenarnya, dikatakan Uton, kepastian pemberian gaji ke-13 itu sudah didapat beberapa hari yang lalu. Hal itu setelah pihaknya menerima surat dari KPKN di Mojokerto. Namun, tidak bisa seketika itu diterimakan. Mengingat, harus melalui proses terlebih dulu. ''Termasuk, kami harus melaporkan ke wali kota," ujarnya.

Sebagai lanjutan prosesnya, setelah hasil laporan turun dari Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono, pihaknya mulai mengumumkan ke seluruh SKPD. Hal itu bertujuan, masing-masing mengusulkan gaji ke-13 tersebut. ''Senin kemarin semua usulan sudah masuk. Sehingga, besok (hari ini, Red) sudah bisa dicairkan," katanya.

Berbeda halnya dengan Pemkab Mojokerto. Sebagaimana diketahui, Bagian Keuangan setempat jauh hari telah mengumumkan kepastian waktu pencairan gaji ke-13 tersebut. Seluruhnya akan diterimakan ke PNS yang berjumlah 9.990 orang pada pertengahan bulan Juni ini.

Kepastian tersebut setelah pihaknya mendapatkan kesanggupan dari KPKN untuk melakukan pembayaran. Untuk kebutuhan seluruh PNS yang ada, uang yang bakal dibayarkan sekitar Rp 22.711.878.215. Pemberian tambahan gaji itu sendiri sesuai dengan PP 35/2008 tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2008. Selain itu, dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-17/PB/2008 tentang petunjuk teknisnya. (abi/yr)

Sumber        :        Radar Mojokerto