blog-image


IMPLEMENTASI PP No 41 Tahun 2007 tentang Kelembagaan Daerah rencananya pada Juli mendatang akan ditetapkan Pemkot Mojokerto. Terkait hal tersebut, pemkot sudah mereorganisasi serta menyiapkan tupoksi masing-masing lembaga.

Hal ini dikatakan Rina Purwati, Kasubag Kelembagaan pada Bagian Organisasi Sekretariat Kota Mojokerto. ''Kita masih menyusun tupoksinya. Untuk kelembagaannya sudah siap,'' jelas Rina.

Rina mengungkapkan, dengan armada yang baru nanti, Pemkot Mojokerto memiliki 12 dinas, 12 lembaga teknis setingkat badan, kantor dan inspektorat, serta 8 bagian yang masuk sekretariat daerah.

Dari 12 dinas tersebut ada dua dinas yang berubah dan digabung. Yakni pertama, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang merupakan penggabungan dari Dinas Perhubungan, dan Dinas Infokom. Kedua, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Dinas baru ini merupakan penggabungan dari Dinas pendapatan, Subbag Pengelolaan Keuangan dan Aset yang sebelumnya ada di Bagian Umum.

Penggabungan untuk dinas yang disebutkan terakhir ini, kata Rina, merupakan amanat dari PP No 58/2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah. Salah satu pasal dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pendapatan, pengelolaan aset dan keuangan ada dalam satu instansi. ''Meskipun kita mengacu pada PP No 41/2007, tetapi amanat tentang pengelolaan keuangan yang tertuang dalam PP No 58/2005 tetap kita akomodasi,'' paparnya.

Sementara itu, terkait kantor ada perubahan 3 kantor baru. Yakni, kantor Arsip dan Perpustakaan. Sebelumnya hanya kantor arsip, sedangkan perpustakaan masuk dalam Subdin Infokom. ''Jadi, dengan perangkat baru ini, Subdin Perpustakaan lepas dari Dinas Infokom dan bergabung dengan kantor arsip,'' jelas Rina.

Sementara itu, dua kantor lainnya adalah kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT). Untuk kantor PPT ini, kata Rina, merupakan kantor baru yang sebelumnya tidak ada. Perizinan selama ini ditangani secara terpisah antara satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Pendapatan dan lainnya. ''Nah, sekarang kita jadikan satu atap,'' ungkapnya.

Untuk kantor KB dan pemberdayaan perempuan, kata Rina, merupakan reinkarnasi dari Dinas KBKS yang ada sekarang ini. ''Yang ini hanya berubah dari dinas menjadi kantor. Lalu, kita tambah dengan pemberdayaan perempuan yang selama ini masuk BPM,'' ungkap dia.

Untuk bagian ada penambahan dua bagian lagi, yakni Bagian Humas dan protokoler serta Bagian Kesra. Selama ini urusan kesra masuk Dinas Kesejahteraan Sosial, humas masuk pada Subdin Infokom, sedangkan protokoler menjadi bagian dari Bagian Umum sekretariat kota. ''Padahal, dua lembaga ini pekerjaannya saling terkait dan membutuhkan koordinasi antar keduanya, sehingga dijadikan satu,'' katanya.

Yang istimewa adalah, Badan Pengawas (Bawas) akan dimaksimalkan fungsinya. Sebelumnya tupoksinya hanya secara administratif, kini Bawas dijadikan sebagai inspektorat. Sehingga, kewenangannya akan bertambah, seperti kewenangan untuk melakukan penyidikan. ''Jadi, lebih kereng,'' kata Rina lagi. (in/yr)

Sumber         :         Radar Mojokerto