Lokakarya Uu No. 12 Tahun 2008
  • Post by humas on 04 June 2008
blog-image

KOTA MOJOKERTO - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2008, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto menyelenggarakan Lokakarya “ Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Mojokerto Tahun 2008 sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah “ hari Senin (2/6) bertempat di Gedung Pertemuan Dharma Wanita Kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk, yang dihadiri KPU Pusat, I Gusti Putu Arta, KPU Propinsi Jawa Timur, Plt Ketua KPUD Kota Mojokerto, Drs. Chusnun Amin, Walikota Mojokerto, Ir. Abdul Gani Soehartono, MM, Jajaran Muspida Mojokerto, PPS dan PPK se-Kota Mojokerto, Wakil Parpol. Lurah dan Camat se-Kota Mojokerto serta para Kepala Dinas/Instansi.

          Chusnun Amin, selaku ketua penyelenggara mengatakan, bahwa menurut UU No. 12 Tahun 2008 calon perseorangan untuk ikut dalam Pilkada di Kota Mojokerto sudah mulai di akomodir oleh KPU Kota Mojokerto, dan pelaksanaan Pilkada Kota Mojokerto dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2008. “ Dalam Lokakarya ini, peserta dipersilahkan melakukan tanya jawab sepuasnya apabila ada materi yang kurang dipahami kepada KPU Pusat selaku narasumber “ lanjutnya.

           Walikota Mojokerto, Ir. Abdul Gani Soehartono dalam kesempatan memberikan sambutannya, mengatakan bahwa pada tahun 2008 Kota Mojokerto punya gawe besar yakni pelaksanaan pesta demokrasi pilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto. “Saya selaku abdi Negara harus tetap melaksanakan amanat dan mentaati Undang-undang yang berlaku, kalau mau maju dalam pilkada selaku pejabat ya harus mau mundur dari jabatannya” tegasnya. Pada kesempatan tersebut, Walikota berharap kepada KPU Pusat yang diundang selaku narasumber agar menyampaikan materi UU No. 12 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2004  harus over jelas dan memperjelas apa yang seharusnya dipahami oleh para peserta lokakarya.

         “Dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Mojokerto saya harap dilaksanakan secara terbuka, jujur dan adil, aman serta tanpa rekayasa, karena saya tidak senang kalau ada rekayasa-rekayasaan”, tambahnya sebelum mengakhiri sambutannya dan selanjutnya membuka acara lokakarya tersebut.

         Pada awal penyampaian materi, I Gusti Putu Arta selaku narasumber mengupas tentang mengapa pelaksanaan Pilkada di banyak daerah muncul konflik atau demonstrasi setelah pelaksanaan pilkada. “ Menurut survey atau evaluasi KPU Pusat bahwa terjadinya konflik itu selain karena munculnya salah persepsi atau pemahaman yang tidak sama dan belum adanya sosialisasi kepada pelaksana Pilkada maupun pemilih, juga disebabkan  2 hal penting yaitu pemutakhiran data pemilih dan pencalonan para calon yang akan dipilih. Oleh karena saya minta kepada pihak kelurahan atau Dispenduk dan Catatan Sipil atau partai politik agar benar-benar memperhatikan nama dan jumlah calon pemilih secara akurat  karena kalau ada yang menggugat menjelang Pilkada atau sesudah Pilkada dikarenakan masalah jumlah pemilih, KPU tidak akan menanggapinya, “ tegasnya. (AH/Rr -Humas).