Diperkirakan Banjir Calon
  • Post by Kota on 21 May 2008
blog-image


KPU Kota Menerima Perseorangan
Pelaksanaan pemilihan wali (Pilwali) Kota Mojokerto pada Oktober 2008 nanti diperkirakan banjir calon. Selain calon yang diberangkatkan partai politik (Parpol), KPU setempat juga menerima calon yang berangkat sendiri alias perseorangan.

Demikian itu ditegaskan Ketua KPU Kota Mojokerto Khusnun Amin kemarin. "Untuk pelaksanaan pilwali nanti, kami mengakomodasi calon perseorangan. Sehingga, tidak hanya yang diusung oleh parpol!" tegasnya.

Sesuai UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon perseorangan yang ingin maju harus menyerahkan bukti dukungan selambat-lambatnya 21 hari sebelum waktu pendaftaran. "Kan pelaksanaan pilwali masih bulan Oktober nanti. Sehingga, banyak waktu tersedia untuk mereka yang ingin maju sebagai calon perseorangan," ujarnya.

Bukti dukungan dimaksud, menurut Amin, harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU. Hanya, yang diserahkan ke PPS dalam bentuk hard copy. Sedangkan untuk KPU berupa hard copy dan soft copy. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2008 Pasal 18 Ayat 2. "Untuk Kota Mojokerto, banyaknya dukungan ditetapkan, 6,5 persen dari jumlah penduduk," ungkapnya.

Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan besaran minimal dukungan yang dibutuhkan untuk calon perseorangan yang maju. Sebab, KPU masih menunggu jumlah penduduk kota dari Dinas Kependudukan (Dispenduk). "Nanti, KPU akan mengeluarkan SK untuk menentukan besaran dukungan minimal yang harus dilampirkan," ujar dia.

Selain itu, dalam mencari dukungan ditentukan. Sehingga, tidak bisa seenaknya sendiri. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah, tepatnya Pasal 7, sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada. "Kalau Kota Mojokerto hanya ada dua kecamatan, maka sebaran dukungan harus lebih dari satu kecamatan. Tidak bisa menggerombol di satu kecamatan. Untuk jelasnya, bisa mengambil contoh form dukungan ke KPU," jelasnya.

Karena, KPU merencanakan waktu pendaftaran 3 Juli, maka batas akhir penyerahan bukti dukungan diperkirakan pada 11 Juni nanti. "Namun, untuk penetapan tahapan yang pasti, kami masih menunggu pemberitahuan dari DPRD perihal berakhirnya masa jabatan kepala daerah," ujarnya. (abi/yr)

Sumber      :     Radar Mojokerto