blog-image

KOTA MOJOKERTO - Sebanyak 40 orang Bendahara Barang di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mengikuti Diklat Pengelolaan Barang Daerah Tahun 2008. Diklat ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto dengan Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. Acara diklat dibuka oleh Asisten Tata Praja Drs. Ec. H. Sutikno mewakili Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Suhartono, MM yang diselenggarakan di Pendopo Graha Praja Wijaya Selasa (6/5).

Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto Drs. Irfan Soegijanto, MSi melaporkan, “Tujuan diadakan Diklat ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur yang bertugas dibidang pengelolaan barang daerah, serta agar dalam melaksanakan tugas pengelolaan barang daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, tidak diskriminatif dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah berjalan baik dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Diklat ini akan berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 6 s/d 16 Mei 2008 dan dilaksanakan di Gedung Diklat Kabupaten Mojokerto Jl. Raya Kemantren Mojokerto. Dengan diikuti peserta sebanyak 40 (empat puluh) orang bendaharawan barang di lingkungan pemerintah kota Mojokerto dengan perincian : laki – laki = 24 orang, perempuan = 16 orang.

Kepala Badan Teknis Badan Diklat Propinsi Jawa Timur Ainul Yaqien mengatakan bahwa peserta harus memiliki kemampuan dan dituntut untuk bersikap profesional dalam melaksanakan pekerjaannya guna melayani pelayanan kepada masyarakat. “Peserta diharapkan memiliki kemampuan tentang tata cara penanganan barang hilang, penyusutan dan barang daerah. Serta kode-kode dalam inventarisasi barang.” Mengahiri sambutannya Ainul berpesan, “Diharapkan para peserta mengikuti seluruh proses pembelajaran agar mendapatkan manfaat dari tidak tahu menjadi tahu tentang pengelolaan barang daerah.”

Sebelum dan sesudah menerima materi pembelajaran, setiap peserta akan menjalani tes kemampuan dan pengetahuan tentang pengelolaan barang. Sehingga pada akhirnya dapat diketahui sejauhmana pengalaman dan kemampuan peserta sebelum dan sesudah mengikuti Diklat.

Asisten Tata Praja Drs. Ec. H. Sutikno mewakili Walikota dalam sambutannya mengatakan, “sebagai aparatur pemerintah pengelola barang harus dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih dan modern. Sehingga dapat meminimalisir kehilangan barang daerah yang akan merugikan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diharapkan setiap aparatur harus memiliki inovasi, kreatifitas dan inisiatif serta disiplin yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.”

Usai memberikan sambutan Asisten Tata Praja menyematkan tanda peserta kepada 2 orang wakil peserta sebagai tanda dimulainya Diklat Pengelolaan Barang Daerah Tahun 2008 kemudian diikuti oleh seluruh peserta diklat. (Rr, AH - Humas)