Pemkot Gelar Seminar Bebas Kkn
  • Post by humas on 30 April 2008
blog-image

KOTA MOJOKERTO - Dalam upaya mempercepat pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Mojokerto, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, sengaja mengundang KPK dari Jakarta untuk dapat menyelenggarakan Seminar sehari dengan tema “Membangun Kota Mojokerto yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme" Selasa (29/4) di Hotel Surya Mojopahit Jl. Pahlawan Mojokerto yang dihadiri oleh KPK Jakarta, Walikota Mojokerto, Ketua DPRD, Muspida dan Komandan Korem 082.

Seminar ini sangat spesial karena peserta yang hadir berjumlah sekitar 125 orang terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD, Muspida, seluruh Kepala Dinas instansi, Kepala Bagian, Kantor, Polresta, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Mojokerto, Wartawan, LSM di Kota Mojokerto dan Akademisi.

Ir. H. Abdul Gani Suhartono, MM Walikota Mojokerto juga hadir mengikuti seminar ini dengan seksama. Dalam sambutannya Walikota mengatakan, “Dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, kita harus senantiasa berupaya dengan optimal untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang baik terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik adalah amanah Undang-undang yang harus kita laksanakan bersama demi masa depan mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta pada akhirnya dapat menumbuhkan semangat bagi aparatur Pemerintah untuk turut serta memberantasnya.”

“Pemerintah kota Mojokerto pada hari ini memang sengaja mengundang unsur KPK dari Jakarta untuk dapat mendengarkan bersama tentang komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan terbebas dari bentuk korupsi, kolupsi dan nepotisme, sehingga kita tidak hanya membaca yang ada di undang-undang tetapi dapat mendengarkan langsung dari narasumber utama dalam pemberantasan korupsi. Mudah-mudahan dengan seminar ini dalam penggunaan anggaran maupun sumber daya yang lain kita tidak salah melangkah karena apabila kita salah menyikapi aturan yang berlaku maka akan berhadapan dengan masalah hukum, dan seminar ini dapatnya memberikan dampak positif serta memberikan manfaat bagi kota Mojokerto dan masyarakat agar tetap kondusif dan terkendali dalam melaksanakan pembangunan,” papar Walikota.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan seminar ini antara lain: untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat secara umum dan secara khusus bagi penyelenggara urusan pemerintahan tentang percepatan pemberantasan pidana terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, memberikan kontribusi pemikiran dalam mengambil langkah-langkah percepatan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan untuk percepatan pembangunan.

Acara dipandu oleh J. Ennang Soetarto, SH, M.Hum dengan narasumber I Wayan Titib Sulaksana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang memberikan materi tentang pemberantasan tindakan korupsi dalam rangka menciptakan pemerintah bersih dan berwibawa dan tentang Sosialisasi Pemberantasan Korupsi yang disampaikan oleh Guntur Kusmeiyano sebagai fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Setelah penyampaian materi dibuka tanya jawab oleh peserta. (Yuk, Rr - Humas)