blog-image

SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 21 TAHUN 2007
Kamis, 24 April 2008
KOTA MOJOKERTO - Untuk memberikan bekal pengetahuan kepada PNS yang bertugas mengelola naskah dinas, Kantor Arsip Kota Mojokerto pada tanggal 24 April 2008 menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto.

Acara pembukaan dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Jl Hayam Wuruk 50 Mojokerto yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Arsip. Adapun pesertanya berjumlah 50 orang, yang terdiri dari :

1. SMU Negeri = 3 orang;

2. SMK = 1 orang;

3. SLTP = 9 orang;

4. SDN = 29 orang;

5. Dinas P dan K = 1 orang;

6. Ranting Dinas P dan K Kecamatan Prajuritkulon = 1 orang;

7. Ranting Dinas P dan K Kecamatan Magersari = 1 orang;

8. TK Negeri Pembina = 1 orang

9. Puskesmas Blooto = 1 orang

10. Puskesmas Mentikan = 1 orang

11. Puskesmas Gedongan = 1 orang

12. Puskesmas Kedundung = 1 orang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Arsip menyampaikan, bahwa keberadaan arsip merupakan satu hal yang sangat penting, baik untuk kepentingan masa kini, masa depan , maupun untuk merekonstruksi masa lampau. Pentingnya nilai keberadaan arsip ditunjukkan dengan adanya program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Arsip berupa pemberian bantuan sarana kearsipan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kearsipan yang akan diikuti oleh PNS yang bertugas mengelola naskah dinas Sekolah-sekolah dan Puskesmas.

Oleh karena arsip merupakan aset Negara yang berharga, maka perlu dipelihara dan dilestarikan sebagai pertanggungjawaban nasional atas keberhasilan dan kegagalan suatu bangsa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Pengelolaan arsip secara baik dan benar dapat meminimalisir kesalahan manajemen yang akan diambil oleh pemerintah sehingga akan terwujud arsip yang berintegrasi pada segi akurasi, efisiensi dan efektivitas agar diperoleh sumber informasi yang benar, tepat dan terpercaya.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto, maka sudah tidak berlaku lagi Keputusan Walokotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor : HK 448 Tahun 1991 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kodya Dati II Mojokerto. Peraturan Walikota ini merupakan penyempurnaan dari keputusan Walikotamadya Kdh Tingkat II Mojokerto Nomor HK 448 tahun 1991 khususnya berkaitan dengan Pola Klasifikasi Surat.