Penyuluhan Hukum Tata Usaha Negara
  • Post by humas on 26 March 2008
blog-image

KOTA MOJOKERTO - Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM Selasa (25/3) membuka acara penyuluhan hukum yang diadakan oleh bagian Hukum pemerintah Kota Mojokerto bagi panitia lelang dan kontraktor se Kota Mojokerto. Acara berlangsung di Hotel Sativa Pacet Mojokerto dan dihadiri oleh AKP Dolly A Primanto SH, S.ik, Kasatreskim Polresta Mojokerto dan Emanuel Sujatmoko selaku narasumber pada acara penyuluhan ini, panitia lelang dan seluruh kontraktor se Kota Mojokerto.
 
Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa penyuluhan digelar sebagai upaya transparansi pemkot dalam menggunakan APBD. Walikota menekankan agar setiap rekanan yang mengikuti lelang proyek, memprioritaskan aspek hukum dan profesionalisme dalam bekerja, bukan otot ataupun hal lain yang jauh dari prinsip-prinsip profesionalitas. “Saya berharap agar aspek hukum dan kinerja menjadi acuan utama dalam berkompetisi sehingga tidak sampai ada otot-ototan!.” Lebih lanjut dikatakan bahwa semua persoalan harus diselaesaikan dengan mengacu kepada hukum yang ada karena negara kita ini negara hukum.
 
Sementara AKP Dolly A Primanto SH, S.ik, selaku narasumber pada penyuluhan hukum ini, menyampaikan materi yang terdiri dari UU 22/220, UU 31/99 jo UU 20/2001 serta UU 8/81 “Dari semua aturan tersebut intinya mencegah adanya kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, serta praktek KKN, kalau semua itu dipahami, saya kira tidak akan lagi muncul kasus hukum”.
 
Dengan adanya pembekalan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, diharapkan pelaksanaan lelang yang sudah digulir pemkot Mojokerto dapat berjalan sesuai mekanisme. Agung Mulyono, SH, M.Hum Plt Kabag Hukum Pemkot Mojokerto menambahkan “Kalau seluruh rekanan dibekali pemahaman aturan, maka diharapkan nanti tidak ada lagi pelanggaran saat pelaksanaan lelang”. (Rr,Fz-Humas)