Kasek Tidak Bisa Lagi Santai
  • Post by kota on 11 March 2008
blog-image


MOJOKERTO - Menjabat sebagai kepala sekolah (kasek), kini tidak bisa lagi santai. Karena jabatan Kasek tidak bisa dilakukan terus menerus sampai tutup usai atau pensiun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas P dan K Sutomo. "Hanya kasek yang mendapatkan nilai istimewa saja yang jabatannya bisa diperpanjang hingga tiga kali masa tugas," kata mantan Kasek SMAN 3 kota ini.

Kata Sutomo, hal ini setelah diterbitkannya Perda Kota Mojokerto tahun 2007 tentang Pendidikan. Sekaligus memperkuat peraturan di atasnya, yakni Permendiknas No 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan.

Dikatakan Sutomo, saat ini Dinas P dan K sendiri sudah membuat instrumen penilaian Kasek tersebut. Pada instrumen tersebut, raport Kasek dibagi menjadi tiga komponen penilaian. Yakni, komponen input, proses dan output. Dari ketiga komponen ini, input mendapatkan nilai tertinggi, yakni maksimal 40 poin, sedangkan kedua komponen lainnya masing-masing mendapatkan nilai maksimal 30 poin.

Untuk komponen input ini meliputi aspek tenaga kependidikan, kesiswaan, sarana serta pembiayaan. Untuk aspek komponen proses antara lain kurikulum dan bahan ajar, proses belajar mengajar, penilaian, managemen serta kepemimpinan. Sedangkan, komponen yang ketiga yakni output ini penilaiannya meliputi aspek prestasi siswa, prestasi guru dan kepala sekolah dan prestasi sekolah secara umum.

"Masing-masing aspek iuni masih dijabarkan lagi dalam bentuk indikator-indikator. Pada indikator ini juga ada skoring, sehingga hasil akhirnya akan terbaca skor penilaian seorang Kasek," jelas Sutomo.

Dikatakan sutomo, hanya Kasek yang mendapatkan nilai istimewa saja yang berhak untuk menjabat lagi sebagai Kasek untuk kali ketiga. Sedangkan, untuk menjadi Kasek kali kedua, harus minimal mendapatkan nilai baik. "Jadi, kini jabatan Kasek tidak lagi seumur hidup," katanya.

Diakui Sutomo, penerapan perda ini memberikan konsekuensi yang harus dipenuhi oleh Dinas P dan K. Yakni menyiapkan jenjang karir untuk Kasek yang sudah dua kali menjabat, namun tidak bisa mendapatkan nilai istimewa. Demikian pula untuk Kasek yang memiliki nilai istimewa dan menjabat sampai tiga periode, namun belum masuk waktu pensiun. "Misalnya, kita harus menyiapkan jabatan seperti pengawas, bahkan kalau perlu kasubdin," kata Sutomo.

Sayangnya, untuk Kota Mojokerto yang areanya terbatas, hal ini tentu sulit dilakukan. Karena tenaga lain yang berkompeten juga cukup banyak. Mengaca di daerah lain, Sutomo menjelaskan, solusinya para Kasek tersebut ada yang kembali menjadi guru biasa, ada yang menjadi pengawas dan sebagian lagi pensiun dini. (in/yr)

Sumber       :     Radar Mojokerto