blog-image

Kota Mojokerto, Selasa (4/3)

Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM menerima kunjungan kerja DPRD Kota Batam ke Kota Mojokerto Selasa siang (4/3). Kunjungan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kerjasama parkir berlangganan yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua rombongan DPRD Kota Batam.

Bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya, turut hadir pula Kapolresta, Kapolres Mojokerto, Kepala Dinas/Instansi terkait serta Lurah dan Camat seKota Mojokerto, untuk berdialog dan menjawab pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh rombongan DPRD Kota Batam masalah parkir berlangganan.

Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Suhartono, MM dalam sambutannya menguraian tentang keadaan kota Mojokerto, dan tetap mengusung motto: "Boleh kecil kotanya asal jangan kecil semangatnya". Walikota berharap agar kunjungan DPRD Kota Batam ke kota Mojokerto mencari data informasi yang berkaitan dengan retribusi parkir, dapat memperoleh hasil yang diinginkan serta membawa manfaat bagi peningkatan jalinan kerjasama diantara kedua daerah, utamanya dalam tukar-menukar informasi.

Dasar pelaksanaan Parkir Berlangganan adalah SK Gubernur Jawa Timur No. 188/201/KPFS/013/2002 Persetujuan Pelaksanaan Kerjasama Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Pemkab/Pemkot di Jawa Timur, Perda Kota Mojokerto No. 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum, Perda Kab. Mojokerto No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi di tepi jalan umum. Serta Keputusan Bersama Walikota dan Bupati Mojokerto, Kepala Dispenda Prop. Jawa Timur, dan Kapolres Mojokerto th. 2004 tentang kerjasama pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan.

Parkir Berlangganan dilaksanakan di Kab/Kota Mojokerto dengan tarif retribusi untuk roda 2 : Rp. 15.000/th dan roda 4/lebih Rp. 25.000/th.

Pelaksanaan parkir berlangganan di kota Mojokerto melibatkan Jukir sebanyak 142 orang dengan gaji Rp. 250.000,-/orang. Juga memperoleh 30% dari parkir konvensional dan 70% disetor ke Pemkot Mojokerto dan mendapatkan THR sebesar Rp. 100.000,-/orang.

Adapun beberapa langkah untuk mewujudkan rasa aman di pihak masyarakat pemakai jasa parkir terhadap gangguan jukir liar antara lain : Tim intensifikasi parkir berlangganan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat maupun jukir; Melaksanakan pendataan terhadap jukir di seluruh wilayah Kota Mojokerto; serta Pembinaan kepada Jukir secara berkala apabila terdapat jukir liar, supaya segera dilaporkan ke petugas DLLAJ. (Rr/Humas)