Pp 41/2007 Menentukan Arah Daerah
  • Post by kota on 22 February 2008
blog-image


Pelaksanaan PP 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah di Kota Mojokerto dinilai memiliki banyak manfaat. Utamanya sebagai penentu arah pembangunan daerah. Karena itu, untuk melaksanakan PP tersebut, tidak hanya membutuhkan analisis struktur dan jabatan. Melainkan juga analisis sumber daya manusia (SDM) dan arah kebijakan daerah. "Apakah menjadikan kota ini sebagai pusat pertanian, perdagangan ataukah pendidikan," ungkap Cholid Firdaus, sekretaris Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto.

Menurutnya, pemkot lambat dalam melakukan semuanya itu. Akibatnya, sampai saat ini proses pelaksanaan PP 41 berjalan tertatih-tatih. "Padahal, batas pelaksanaanya tinggal empat bulan lagi. Yakni Juni mendatang," ujarnya.

Karena itu, dia berharap pemkot segera menyodorkan konsep restrukturisasi untuk dibahas bersama. Mengingat padatnya agenda dewan dalam waktu dekat. "Setelah ini ada agenda besar perhitungan anggaran 2007 dan PAK APBD 2008. Karena itu, secepatnya konsep pelaksanaan PP 41 kita bahas bersama," ungkapnya.

Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk restrukturisasi. Semuanya mengacu pada arah kebijakan pemkot ke depan. Salah satunya dengan menggabungkan Dinas Pertanian pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Daerah (DKPD). "Kalau kita arahnya menjadikan kota sebagai pusat perdagangan dan pendidikan, Dinas Pertanian bisa hanya menjadi Subdin DKPD," ungkapnya.

Keberadaan Dinas Pertanian saat ini dinilai kurang efektif. Mengingat sedikitnya lahan pertanian yang ada, dan minimnya penduduk yang menjadikan pertanian sebagai sumber mata pencaharian utama. Mayoritas penduduk kota menjadikan sektor jasa dan perdagangan sebagai sumber mata pencaharian utama penghidupan.

Selain itu, untuk mengukuhkan sebagai kota pendidikan, keberadaan perpustakaan perlu dioptimalkan. Sehingga, perlu ada penggabungan Subdin Perpustakaan yang sekarang ini di bawah Dinas Infokom, menjadi satu atap dengan Kantor Arsip. "Karena statusnya sebagai Subdin, selama ini perpustakaan tidak dapat mengakses bantuan perbukuan dari pusat. Karena itu, perlu merger menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip," terangnya.

Politisi PKS ini juga melihat sejumlah satker lain yang bisa di-merger karena serumpun. Misalnya Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) yang dinilai serumpun dengan Dinkes. Sehingga, sebenarnya cukup menjadi Subdin pada Dinkes. "Apalagi sekarang ini juga kurang maksimal," jelas dia.

Momentum pelaksanaan PP 41 tersebut menurutnya juga sangat tepat untuk melakukan perubahan terhadap SK Wali Kota Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi. Menyusul kerapnya terjadi tumpang-tindih program antara satu satuan kerja (satker) dengan satker yang lain. Bahkan, tak jarang pada setiap pembahasan APBD selalu ada perebutan program. "Misalnya peningkatan SDM pegawai, menjadi rebutan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas masing-masing. Pameran usaha, menjadi rebutan Disperindag dan Koperasi," urainya. Karena itu, agar tidak terus berlanjut, perlu penegasan kembali tupoksi satker masing-masing. "Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah atau menyusun ulang tupoksi yang ada," paparnya.

Sebelumnya, Sriyono, Kabag Organisasi Setdakot menjelaskan, penataan kelembagaan sebagai persiapan pelaksanaan PP 41 Tahun 2007 sudah dilakukan. Di antaranya dengan rotasi pejabat dan membiarkan sejumlah jabatan eselon II, III dan IV lowong atau dijabat oleh Plt. Sehingga, diharapkan pada Juli 2008, penataan kelembagaan yang baru sudah selesai.

Sriyono memaparkan, berdasarkan PP 41/2007, Pemkot Mojokerto mendapat skoring 33. Dengan demikian, maksimal hanya diperbolehkan memiliki 12 dinas, 8 bagian dan 10 lembaga teknis (badan dan kantor). Untuk lembaga teknis dan bagian, menurutnya, tidak ada masalah. Alasannya, jumlah yang ada sekarang masih di bawah batas maksimal. Namun, untuk dinas kelebihan satu, sehingga harus ada peleburan.

Dia tidak menampik adanya rencana menggabungkan Dinas Infokom dengan DLLAJ. Pasalnya, dua dinas tersebut dinilai serumpun. "Memang ada rencana menggabungkan keduanya, tapi ini belum final," jelasnya.

Sedangkan untuk bagian, rencananya akan dilakukan penambahan dua. Sebab, berdasarkan skoring, maksimal diperbolehkan membentuk 8 bagian. Sementara, bagian yang sudah ada sebanyak 7 bagian, dan sesuai aturannya, Bagian Keuangan akan dilebur ke Dispenda.

Sehingga, masih dapat menambah dua bagian lagi. Rencananya, Subdin Humas yang selama ini merupakan bagian dari Dinas Infokom, akan dijadikan bagian tersendiri. Dan, akan menambah satu bagian lagi, yakni Bagian Kesejahteraan. Setelah konsep tersebut dikonsultasikan ke Depdagri, baru akan diajukan ke DPRD untuk dibuatkan perda. (jif/in)

Sumber        :       Radar Mojokerto