Buka Peluang Pemasangan Megatron
  • Post by Kota on 18 February 2008
blog-image


Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono menegaskan, pemkot memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi pengusaha yang ingin memasang reklame berbentuk gambar bergerak dalam layar lebar tiga dimensi (megatron). Karena dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak reklame untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita tidak akan mempersulit orang untuk berusaha, sepanjang mereka mau dan bersedia taat aturan, boleh-boleh saja pasang megatron. Apalagi pemkot juga memperoleh pendapatan dari situ," jelas Gani.

Sejak pekan ini, sebuah megatron telah terpampang di Jl Gajah Mada. Nilai pajak megatron itu Rp 35 juta per tahun. Karena hal tersebut tergolong baru, maka banyak reaksi pro-kontra yang muncul menyikapinya.

Menurut Gani, pemasangan megatron memiliki banyak nilai positif. Selain meningkatkan PAD, juga menambah estetika kota. "Karena megatron itu biasa di perkotaan, dan wilayah kita ini memang kota. Jadi, tidak ada masalah sepanjang semuanya sesuai ketentuan. Apalagi juga tidak semua daerah dilirik pengusaha untuk pemasangan megatron," ungkapnya.

Untuk itu, dia tidak terlalu risau dengan sejumlah pihak yang menilai pemasangan megatron tersebut akan mengakibatkan dampak negatif. Khususnya memicu peningkatan kecelakaan lalu lintas karena mengakibatkan pengendara kendaraan menjadi kurang konsentrasi akibat terlena melihat megatron tersebut. "Masyarakat kita sudah dewasa, ini juga daerah kota. Jadi, warga tidak mudah silau atau terkejut dengan hal-hal baru seperti ini. Soal kecelakaan, bukan hanya karena megatron. Di mana pun dan kapan pun bisa terjadi. Dan semua itu dipicu faktor pengendara sendiri," jelasnya.

Apalagi pemasangan megatron tersebut juga telah memenuhi ketentuan. Di antaranya di lokasi jalan yang lebar, kecepatan pengendara tidak tinggi dan tidak terpampang di tengah jalan. "Ini kan sudah benar, karena di tepi jalan. Berbeda dengan di Surabaya atau kota lainnya yang di tengah jalan," ulasnya.

Penilaian Gani tersebut bertolak belakang dengan sejumlah anggota dewan. Karena beberapa wakil rakyat justru banyak melihat sisi negatif dari megatron tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Paulus Swasono Kukuh, anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan). Menurut politisi Partai Demokrat ini, megatron bisa menimbulkan risiko bagi penggunajalan. "Kekuatan pencahayaan megatron dapat meradiasi mata. Juga berpotensi mengurangi konsentrasi pengendara, sehingga berpotensi memicu kecelakaan," paparnya.

Untuk itu, dia berharap pemkot melakukan kajian mendalam atas pengoperasian megatron tersebut. "Kita sangat mendukung upaya peningkatan PAD, asal jangan sampai hal itu berdampak buruk bagi kepentingan masyarakat umum, dan tidak mengabaikan kenyamanan dan keamanan para pengguna lalu lintas," terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II (Ekonomi Pembangunan) Suhartono. Politisi PKS ini menilai, faktor keamanan dan kenyamanan lalu lintas tetap harus diprioritaskan. Jangan sampai hanya karena mengejar PAD sebesar Rp 35 juta per tahun, risiko yang ditimbulkan dinomorduakan. "Pertimbangan positif dan negatif harus dikedepankan. Jangan sampai ada efek negatif yang menimbulkan sesal di kemudian hari," jelas Suhartono.

Jajaran polisi lalu lintas sendiri menyatakan bakal terus memantau megatron tersebut. "Kita akan menganalisis dan mengevaluasi. Apabila nanti ditemukan fakta bahwa iklan itu berakibat pada peningkatan kecelakaan lalu lintas, maka kita akan segera merekomendasi kepada BPTD (Badan Pembina Transportasi Daerah, Red)," kata AKP Sumar Kasatlantas Polresta Mojokerto.

Meskipun dari sisi penempatan titik lokasi pemasangan, megatron tersebut tidak ada masalah. Selain ruas jalannya lebar, arus kendaraan di tempat tersebut juga tidak lebih dari 40 kilometer per jam. Karena kondisinya memang di dalam kota. Hanya, secara teori lalu lintas, iklan berbentuk TV ukuran superbesar itu dapat mempengaruhi konsentrasi pengguna jalan. (jif/nk)

Sumber        :      Radar Mojokerto