Instruksikan Larangan Tertulis
  • Post by Kota on 15 February 2008
blog-image


Masih munculnya pungutan pada siswa di sekolah Kota Mojokerto, membuat Wali Kota Abdul Gani terusik. Karena itu, Gani memerintahkan Dinas P dan K Kota Mojokerto segera mengeluarkan larangan tertulis setiap pungutan tak prosedural.

"Kita perintahkan Kepala Dinas P dan K Sutomo, agar segera membuat surat edaran kepada semua kepala sekolah untuk melarang melakukan pungutan pada siswa," kata Gani kemarin. Itu karena, Pemkot Mojokerto telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun dan pendidikan murah dengan mengguyurkan banyak anggaran APBD untuk alokasi pendidikan. Mulai dana pendamping Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari pemerintah pusat, hingga subsidi uang gedung senilai Rp 225 ribu per siswa SMP dan Rp 250 ribu per siswa SMA.

Walaupun demikian, bukan berarti nantinya sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Jika memang keperluannya untuk hal-hal yang penting guna mendukung proses belajar-mengajar dan peningkatan kualitas peserta didik. "Terkecuali emergency, pungutan tidak boleh dilakukan!" tegasnya.

Selain itu, pungutan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Melibatkan semua elemen sekolah, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa. "Kebutuhannya apa harus dibicarakan dulu dengan semua elemen itu," terangnya.

Pungutan juga harus didasari prinsip tanpa paksaan dan khusus bagi yang mampu. "Saya juga berharap, masyarakat bisa fair. Artinya, kalau pada saat pertemuan merasa keberatan dengan pungutan yang diajukan, ya langsung saja bilang. Selain itu, jika memang mampu, ya jangan bilang tidak mampu," jelasnya.

Instruksi Gani terhadap Dinas P dan K ini tampaknya tidak main-main. Alasannya, Gani juga memberi warning kepada Dinas P dan K agar tidak sampai ada lagi orang tua siswa yang mengeluhkan pungutan di sekolah. "Saya tidak mau ada keluhan untuk kedua kalinya. Jika masih ada juga, Kepala Dinas P dan K Sutomo yang akan saya mintai pertanggungjawaban," ujar Gani.

Kepala Dinas P dan K Sutomo langsung mengiyakan instruksi orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut. Walaupun tampaknya dia minta toleransi untuk sekolah-sekolah swasta. "Swasta memang tidak sepenuhnya kita larang. Yang saya tekankan utamanya untuk sekolah negeri," ujar Gani.

Belakangan sejumlah warga kerap mengeluhkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Terakhir, keluhan muncul dari orang tua siswa SMPN 5. Sebab, mereka dimintai pungutan berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk kepentingan tambah daya listrik sekolah. Dari 4.000 watt menjadi 11.000 ribu watt. Meskipun pihak Kasek Agus Efendi telah menegaskan bahwa pungutan tersebut hanya bagi yang mampu. Itu pun secara sukarela dan tanpa paksaan. (jif/yr)

Sumber        :      Radar Mojokerto