Tak Berizin, Panti Dirazia
  • Post by kota on 14 February 2008
blog-image


Tidak semua panti pijat yang beroperasi di Kota Mojokerto mengantongi izin dari pemerintah setempat. Selain itu, beberapa panti pijat juga ditengarai melakukan praktek prostitusi terselubung. Tengara itulah yang memaksa jajaran satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia kemarin.

"Dari delapan panti pijat yang kita razia hanya ada satu yang belum berizin, untuk yang melakukan praktek prostitusi terselubung, sementara tidak ada," ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Happy Dwi Prastiawan.

Meski demikian bukan berarti tidak ada sama sekali panti yang melakukan praktek prostitusi secara terselubung. Pasalnya, banyak warga yang mengetahui dan meresahkan kondisi tersebut. Sehingga mereka lapor pada aparat terkait termasuk satpol PP.

"Razia ini memang menindaklanjuti laporan yang berasal dari keresahan warga. Saat ini memang kita tidak menangkap basah, tapi bukan berarti kita akan diam setelahnya," papar Happy.

Happy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap panti pijat yang ada. Setiap saat diketahui ada praktek yang menyimpang dalam panti pijat tersebut dia akan langsung melakukan razia. "Kita akan tetap terus memantau, setiap saat ada praktek menyimpang akan langsung kita tindak," tegasnya.

Dalam razia kemarin belasan anggota satpol PP mendatangi setiap sudut panti pijat. Mulai memeriksa izin praktek panti pijat hingga melihat langsung pelayanan yang diberikan oleh panti pijat pada pelanggan di kamar-kamar. "Hasilnya semuanya masih sesuai ketentuan, dalam melayani mereka masih berbusana, jadi tidak mengarah pada prostitusi," terangnya.

Hanya saja terkait perizinan kemarin ada satu panti yang bermasalah. Setelah tidak dapat menunjukan surat izin praktek pada petugas. Padahal, mereka sudah beroperasi selama beberapa bulan. "Papan namanya langsung kita turunkan, pihak pemilik juga kita minta untuk segera mengurus perizinannya," ungkap Happy.

Karena bila tidak, panti pijat tersebut akan ditutup paksa oleh petugas. "Kita masih bisa beri toleransi kalau memang mereka sedang memproses izin. Tapi kalau tidak, tentu kita akan menutupnya secara paksa," urainya.

Kepada para petugas pemiliki panti tersebut mengaku masih dalam proses pengurusan izin. Panti pijat itu sendiri beroperasi di Jl By Pass, wilayah Kelurahan Gunung Gedagang Kecamatan Magersari. "Sebagai warga mereka punya hak membuka usaha, dan kita sendiri sebagai aparat pemerintah juga berkewajiban untuk mengayominya, sepanjang mereka taat pada peraturan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat," bebernya.

Happy mengungkapkan bahwa usaha panti pijat harus memenuhi sejumlah aturan. Kesemuanya melekat pada pemberian izin usaha. "Jadi memang izin itu diberikan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha," jelasnya.

Diantaranya tidak menjadikan panti sebagai ajang prostitusi dan buka hanya pada pukul 10.00 sampai pukul 17.00. "Tapi untuk jam buka beberapa panti sempat mengeluhkan. Karena menurut mereka mayoritas pelanggan datang setelah jam kerja usai," paparnya. (jif/yr)

Sumber       :        Radar Mojokerto