Kantor Kelurahan Di Jl Kh Dahlan
  • Post by kota on 11 February 2008
blog-image


Desakan warga Sentanan agar Pemkot Mojokerto segera menyelesaikan persoalan balai kelurahan sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Pemkot Mojokerto. Bahkan, pembelian tanah pun sudah dilaksanakan.

Hal ini dikatakan oleh Hendro Suwono, wakil Wali Kota Mojokerto. Hendro yang asli Sentanan tersebut menyatakan pemkot sudah membeli aset tanah yang tak jauh dari lokasi Balai Kelurahan Sentanan yang disengketakan warga tersebut. "Bahkan, lokasinya lebih bagus, yakni di Jl KH Dahlan," kata Hendro.

Sayangnya, Hendro enggan menyebutkan alamat pasti dari lokasi yang dimaksud, dengan alasan di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan yang menjadi milik empunya tanah. "Tapi sudah dibeli pemkot kok," katanya.

Karena itu, pihaknya herharap agar warga Sentanan tidak perlu khawatir pemkot tidak menepati janji memberikan kelurahan pengganti untuk warga. Karena lokasi yang dijanjikan tersebut berada di Kelurahan Sentanan sendiri. "Warga mengira kantor kelurahan tidak akan berada di wilayah Kelurahan Sentanan, jelas ini tidak mungkinlah," katanya.

Sedangkan, lanjut Hendro, untuk pembangunannya akan dilakukan pada tahun ini. Karena hal tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2008. "Pasti kita prioritaskan. Tidak mungkinlah, kantor kelurahan nunut terus di ruko," kata Hendro yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Mojokerto ini.

Hal ini, kata Hendro, sekaligus menampik tudingan bahwa aset pemkot berupa kantor Kelurahan Sentanan hilang seiring dengan pelaksanaan tukar guling tersebut. "Jadi, pemkot tidak menghilangkan aset," katanya.

Sebagaimana diketahui, persoalan Kantor Kelurahan Sentanan ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2002 lalu. Pada saat itu wali kota masih dijabat oleh Tegoeh Soejono. Wali kota menandatangani tukar guling antara Kantor Kelurahan Sentanan yang ditukar dengan sebidang tanah di Kelurahan Surodinawan oleh pihak kedua yakni Rudiyanto. Selanjutnya, Kelurahan Sentanan dikuasai oleh pihak kedua tersebut.

Meskipun tanah pengganti sudah dierahkan kepada pemkot, namun Kantor Kelurahan Sentanan baru dikuasai pihak kedua pada akhir 2007 lalu. Pemindahan kantor tersebut ke sebuah ruko ternyata menimbulkan protes warga. Warga Sentanan merasa selama ini tidak penah diajak berbicara mengenai masalah ini. Padahal, tanah yang digunakan untuk kantor kelurahan tersebut pada awalnya merupakan tanah warga. Protes-protes tersebut terus berlanjut hingga sekarang. (in)

Sumber         :      Radar Mojokerto