Kabag Hukum Masih Diusulkan
  • Post by Kota on 31 January 2008
blog-image

MOJOKERTO - Kekosongan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tak lama lagi bakal terisi. Meskipun hanya diisi oleh pelaksana tugas harian (Plt). "Kekosongan itu hanya sementara. Kita juga sudah mengusulkan pengisiannya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Sriyono, Kabag Organisasi Setdakot, kemarin.

Hanya, Sriyono enggan menyebut nama calon Plt Kabag Hukum yang diusulkan. "Tidak etis jika saya menyebut nama. Yang jelas, tentu pejabat senior yang di bawahnya," ungkap Sriyono.

Sriyono menjelaskan, semua itu dilakukan untuk penataan kelembagaan menjelang dilaksanakannya PP 41 Tahun 2007 tentang Struktur organisasi Pemerintah Daerah, menyusul turunnya juklak dan juknisnya. Sehingga, pada Juli 2008, penataan kelembagaan yang baru sudah harus dijalankan.

Sriyono memaparkan, berdasarkan PP 41/2007, Pemkot Mojokerto mendapat skoring 33. Dengan demikian, maksimal hanya diperbolehkan memiliki 12 dinas, 8 bagian dan 10 lembaga teknis (badan dan kantor). Untuk lembaga teknis dan bagian, menurutnya, tidak ada masalah. Karena jumlah yang ada sekarang masih di bawah batas maksimal. Namun, untuk dinas kelebihan satu, sehingga harus ada peleburan.

Sriyono tidak menampik jika pengosongan sejumlah jabatan eselon III dan IV sebagai persiapan pelaksanaan PP 41/2007. Bahkan, dia tidak menampik adanya rencana menggabungkan Dinas Infokom dengan DLLAJ. Alasannya, dua dinas tersebut dinilai serumpum. "Memang ada rencana menggabungkan keduanya, tapi ini belum final," jelasnya.

Sedangkan untuk Bagian, rencananya dilakukan penambahan dua. Sebab, berdasarkan skoring, maksimal diperbolehkan membentuk delapan bagian. Sementara itu, bagian yang sudah ada sebanyak tujuh, dan sesuai aturannya, Bagian Keuangan akan dilebur ke Dispenda.

Sehingga, masih dapat menambah dua bagian lagi. Rencananya, Subdin Humas yang selama ini merupakan bagian dari Dinas Infokom, akan dijadikan bagian. Dan akan menambah satu bagian lagi, yakni Bagian Kesejahteraan.

Rencananya, konsep tersebut bakal dikonsultasikan ke Depdagri. Setelah disetujui, baru diajukan ke DPRD untuk dibuatkan perda.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Irfan Sugianto mengatakan, dengan dileburnya Dinas Infokom dan DLLAJ, tidak ada masalah untuk jabatan eselon II. Sebab, sebelum pelaksanaan PP 41 bulan Juli nanti, ada salah satu pejabat eselon II yang pensiun. Demikian juga dengan eselon III. Saat pelaksanaan PP 41, jabatan untuk eselon III yang kosong akan diisi. Untuk eselon IV, akan sedikit menemui masalah. Sebab, sampai pelaksanaan PP 41/2007 pada bulan Juli nanti, ada kelebihan personel untuk jabatan eselon IV.

Sehingga, tidak ada kata lain kecuali menurunkan jabatan. Meski jumlahnya tidak banyak. "Hanya ada satu atau dua pejabat eselon IV yang dilepas," jelasnya. Namun, pada akhir tahun nanti, mereka akan kembali diangkat. Karena ada sejumlah pejabat eselon IV yang pensiun. (jif/nk)

Sumber      :    Radar Mojokerto