Akan Surati Pimpinan
  • Post by Kota on 08 January 2008
blog-image


Komisi I Terkait Kasus Pertanahan
MOJOKERTO - Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto berencana kembali melayangkan surat kepada pimpinan dewan. Mereka akan menanyakan kembali penyelesaian kasus-kasus pertanahan. Itu dilakukan menyusul lambannya respons pimpinan menanggapi surat yang telah dilayangkan sebelumnya.

"Sudah kita rapatkan, dan besok (hari ini, Red) kita akan mengirimkan surat lagi pada pimpinan agar dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan yang ada," kata Syaifudin Annafabi, Wakil Ketua Komisi I, kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menemui pimpinan. Untuk mempertanyakan tindak lanjut surat yang telah disampaikan sebelumnya. "Pimpinan tadi bilang belum dapat memberi jawaban sampai ada rapat pimpinan lengkap," bebernya.

Karena itu, dia menganggap perlu menyampaikan surat kedua sebagai tindasan atas surat yang telah diluncurkan sebelumnya.

Awal bulan Desember 2007 Komisi I memang menyampaikan surat pada pimpinan. Isinya, meminta agar diberi surat tugas untuk mengusut tiga kasus pertanahan. Yakni tukar guling lahan Kelurahan Sentanan, pengadaan lahan TPA Blooto senilai Rp 1,5 miliar yang ditengarai salah sasaran, dan sengketa lahan di Kelurahan Wates.

Namun dari tiga usulan itu hanya satu yang dikabulkan. Melalui surat tugas pimpinan tertanggal 3 Desember 2007 No 178/810/417.200/2007 pimpinan hanya menugasi untuk menyelesaikan kasus TPA Blooto selama lima hari efektif pada 5-13 Desember 2007 lalu.

Surat tersebut tidak dihiraukan oleh Komisi I. Hingga selama waktu yang ditetapkan mereka tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan tepat pada tanggal 13 Desember surat tersebut dikembalikan pada pimpinan.

Alasannya, selain tidak sesuai usulan juga waktu yang diberikan terlalu pendek. "Saat itu kita sudah minta segera diberi surat tugas yang baru sesuai usulan, namun hingga kini surat tersebut belum juga diberikan," papar Paulus Swasono Kukuh, anggota Komisi I.

Paulus mengaku kecewa atas hal tersebut. "Kita sangat menyayangkan lambannya respons pimpinan, hingga menghambat kinerja yang seharusnya sudah kita lakukan," bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rachmad Sulphie, anggota Komisi I lainnya. "Sampai kapan pun semua kasus tersebut akan terus kita tanyakan, karena masyarakat menunggu langkah kita, tapi sayang sepertinya tidak semua dewan berpendapat seperti itu," urainya.

Komisi I menilai tiga kasus tersebut sangat penting untuk diselesaikan karena berkaitan dengan penyelenggaraan tugas negara. "Tekad kita semua kan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena itu tidak boleh ada satu pun masalah yang diendapkan tanpa penyelesaian dan solusi yang tetap," kilah Rachmad.

Selain itu, keduanya juga dianggap mempunyai kemiripan. Karena itu mereka tidak ingin penyelesaiannya dilakukan secara terpisah. "Semua tempat yang kita datangi untuk mencari kejelasan semua kasus itu sama, yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red) dan sejumlah instansi lainnya, karena itu agar efisien kita ingin membawa tiga kasus sekaligus, agar ketiganya selesai secepatnya," papar Paulus. (jif/yr)

Sumber       :     Radar Mojokerto