Sodorkan Nama Rukmini
  • Post by Kota on 04 December 2007
blog-image


PAW Anggota FPG
MOJOKERTO - DPD Partai Golkar Kota Mojokerto akhirnya memutuskan pengganti anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD ME Soepangat yang meninggal September lalu. Rapat pleno DPD yang digelar Minggu (2/12) malam di kantor DPD Partai Golkar menyepakati Ana Rukmini sebagai pengganti (alm) Soepangat.

Demikian dikatakan Ketua DPD Golkar Kota Mojokertom Hendro Suwono yang juga Wakil Wali Kota Mojokerto, kemarin. Rukmini diajukan setidaknya karena dua alasan. Keterwakilan perempuan (gender) dan kedudukanya sebagai pengurus DPD. "Selain itu juga untuk regenarasi," ucapnya.

Hingga saat ini kader perempuan partai beringin memang tidak ada satu pun yang menjadi anggota dewan. Karena dua anggota yang ada semuanya laki-laki. Padahal mayoritas pemilih di Kota Mojokerto adalah perempuan. Apalagi saat ini juga sedang gencar-gencarnya kampanye keterwakilan perempuan di legeslatif. "Kita ingin menghormati hak perempuan, kita juga ingin menunjukkan dukungan pada kampanye gender yang sedang dilakukan. Khususnya untuk kuota 30 persen wanita di legeslatif. Ini juga wujud ketaatan kita pada undang-undang," paparnya.

Jika memang Rukmini dapat melenggang ke gedung dewan, otomatis kuota 30 persen itu dipenuhi oleh partai beringin. Karena nantinya, dari tiga anggota dewan yang ada satu diantaranya adalah perempuan.

Karena hingga saat ini baru dua partai yang memiliki anggota dewan perempuan. Yakni Hamidah asal PKB dan Mubinah asal PDIP.

Alasan lain dipilihnya Rukmini adalah lantaran ia bendahara DPD. "Kita ingin kelengkapan fraksi bisa dipenuhi, karena itu yang diusulkan berasal dari jajaran pengurus," ungkapnya. Sampai saat ini FPG memang hanya memiliki ketua, tanpa sekretaris.

Karena itulah dipilih Rukmini. Harapanya, ia bisa mengisi posisi yang lowong tersebut.

Meski sebenarnya, nomor urutnya pada pemilu legislatif 2004 tidak tepat berada dibawah Soepangat.

"Kewenangan Pergantian antar waktu (PAW) itu mutlak ada pada partai. Dan tidak secara otomatis nomor urut di bawahnya. Karena ketentuan itu hanya berlaku bila yang diganti pada pemilu lalu memperoleh suara hingga separoh lebih bilangan pemilih. Dan kenyataanyakan tidak," kilah Hendro. (jif)

Sumber       :        Radar Mojokerto