blog-image


Perlunya penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan secara optimal direspons Komisi I (Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto. Tak cukup menangani, melainkan juga memberi efek jera bagi mereka. Karena itu, saat ini yang dibutuhkan pemkot adalah perda penanganan masalah sosial.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I, Paulus Swasono Kukuh yang menganggap bahwa langkah yang dilakukan pemkot dalam menangani masalah sosial belum optimal. Indikasinya, meski berulangkali dirazia, namun mereka tak surut, justru keberadaan mereka di kota kecil ini kian bertambah.

"Saat ini penanganan masalah sosial harus juga diatur dengan Perda. Khususnya gepeng dan anjal, sebab selama ini belum ada payung hukum yang jelas untuk menangani persoalan ini," kata Paulus. Belum adanya payung hukum berupa perda dalam penanganan gepeng, menurutnya, berdampak pada tidak adanya sanksi yang jelas terhadap gepeng yang terjaring razia. "Yang dijadikan acuan perda ketertiban umum. Aturan dalam perda ini menjadi lunak begitu diterapkan untuk menjerat mereka," lanjutnya.

Namun, kata Wakil Ketua Panitia Legislasi ini, perda yang dia maksud bukan perda gepeng dan anjal. "Nama perda-nya Perda penanganan masalah sosial. Dengan begitu, cakupannya bisa lebih luas. Tidak hanya mengatur penanganan gepeng dan anjal, tapi juga masalah sosial lainnya," kilahnya.

Apalagi, pembersihan gepeng dan anjal yang beroperasi di simpul-simpul tertentu di Kota Mojokerto yang belakangan diintensifkan Satpol PP dinilai hanya sekadar menggugurkan kewajiban pemangku ketertiban tersebut. "Penertiban gepeng yang belakangan diintensifkan tak akan membuahkan hasil apa-apa jika sekadar untuk membuat mereka jera. Karena, bagi mereka, ditangkap adalah hal biasa dan merupakan resiko semata. Pemkot harus memikirkan cara-cara yang lebih efektif dan optimal," kata Urip Widodo dari LSM Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto.

Dalam pandangannya, upaya serius pemkot menyapu bersih gepeng sekadar memajalkan gigi para gepeng namun masih belum diiringi upaya serius pemberdayaan salah satu kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu sendiri.

Yang benar-benar dikerjakan pemkot, baru sosialisasi tentang perda larangan melakukan kegiatan meminta-minta di jalan raya melalui plakat-plakat yang banyak ditancapkan di banyak pembatas jalan dan trotoar.

Pun, imbauan ke masyarakat agar tak memanjakan mereka melalui pamflet dan spanduk yang tersebar di banyak tempat. "Ketika menyentuh pemberdayaan, pemkot justru yang tak bergigi," katanya mengkritisi. (yr)

Sumber       :      Radar Mojokerto