Dewan Undang Kasek
  • Post by Kota on 29 October 2007
blog-image

Senin, 29 Okt 2007
Dewan Undang Kasek

Hari Ini, Agendakan Hearing Polemik DAK
MOJOKERTO - Hari ini DPRD Kota Mojokerto mengagendakan dengar pendapat (hearing) terkait dugaan intervensi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Dinas P dan K. Rencananya dewan akan menelisik kebenaran dugaan intervensi dengan mendatangkan para kasek.

"Besok (hari ini, Red) kita akan menerima kunjungan kerja dari luar daerah, tetapi kita tetap berupaya menggelar hearing siang harinya," ungkap Ivan Syahrudi, sekretaris Komisi III (Kesra) kemarin.

Rencananya hearing bakal diikuti dua komisi, yaitu Komisi II (Pembangunan) dan Komisi III (Kesra). Hanya pihak yang dilibatkan dalam hearing hari ini berbeda dari rencana semula yang dijadwalkan Jumat.

Dalam undangan hearing hari Jumat disebutkan bahwa yang akan didatangkan pada waktu itu adalah Kepala Dinas P dan K. Sementara pada hearing hari ini rencananya yang bakal dihadirkan bukan lagi Kepala Dinas P dan K, melainkan sejumlah kepala sekolah penerima DAK 2007. "Kita memang mengutamakan Kepala Sekolah terlebih dahulu, tanpa Kepala Dinas. Karena biasanya mereka takut bicara kalau ada Kepala Dinas," kata Riha Mustofa, wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Tetapi nantinya tidak menutup kemungkinan dewan juga akan mengundang Kapala Dinas P dan K, hanya waktunya yang tidak bersamaan dengan para kepala sekolah.

Ketua Komisi II, Suhartono menegaskan bahwa kehadiran para kepala sekolah tersebut memang sangat penting. Karena mereka yang paling tahu kondisi di lapangan. Juga yang menjadi sasaran intervensi DAK oleh panitia.

Apalagi, kepanitian pengadaan barang DAK sebenarnya hanya Kepala Sekolah. Namun mereka dimintai surat pernyataan menyerahkan proses pengadaan barang DAK kepada panitia bentukan Dinas P dan K. Dari surat pernyataan itulah, muncul atensi negatif untuk dipertanyakan oleh dewan nantinya. Karena DAK seharusnya swakelola. "Jadi mengapa harus membentuk kepanitiaan segala," tanya Politisi PKS ini.

Apalagi menurutnya, sesuai juknis DAK, Dinas P dan K hanya mempunyai kewenangan mengawasi proses realisasi DAK. "Tidak mengatur, apalagi melakukan intervensi," tegasnya.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sutomo sebenarnya telah menampik dugaan intervensi tersebut. Karena menurutnya selama ini mereka hanya melakukan fungsi pengawasan. Tanpa intervensi pada para kepala sekolah. (jif)

Sumber : Radar mojokerto