Pemkot Tetap Melarang
  • Post by kota on 09 October 2007
blog-image


Soal Takbir Keliling Sambut Lebaran
Walaupun mendapat protes dari GP Ansor Kota Mojokerto, namun Wali Kota Mojokerto tetap pada keputusannya. Yaitu melarang takbir keliling. Bahkan, pemkot bakal mencekal rombongan takbir keliling yang berasal dari luar kota.

"Kami memang berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pol PP untuk mencegah rombongan takbir dari luar, agar tidak masuk ke dalam kota," jelas Sumardi, kepala Bakesbanglinmas Kota Mojokerto kemarin.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan konsekuensi dari larangan takbir keliling yang sebelumnya telah dikeluarkan. Sehingga, tidak bisa ditawar kembali. Apalagi hal itu sudah menjadi keputusan bersama sejumlah elemen masyarakat. "Ini hasil kesepakatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Dan, sudah ditetapkan dengan Instruksi Wali Kota sebagai pemilik wilayah," ujarnya.

Karena itu, dia tidak akan mengubahnya. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan mengambil tindakan di lapangan pada pol PP dan kepolisian. "Dalam SK memang disebut bahwa tugas pemantauan di lapangan dilakukan oleh pol PP dan kepolisian," jelasnya.

Kepala Sat Pol PP Happy Dwi Prastiawan juga menegaskan pencekalan rombongan takbir dari luar kota tersebut. Sebagaimana tahun sebelumnya, rombongan takbir dari luar kota memang dilarang masuk kota. Seperti di perempatan Kenanten, kendaraan takbir yang lewat kita halau agar tidak masuk kota. Kita belokkan ke arah barat atau selatan," paparnya. Hal itu, jelasnya, dilakukan bersama dengan petugas kepolisian.

Sebelumnya, pemkot telah mengeluarkan larangan takbir keliling.

Larangan itu termaktub dalam Instruksi Wali Kota No 300/1455/417.405/2007 tertanggal 11 September 2007 tentang Ketentuan untuk Terciptanya Ketertiban dan Ketentraman Bulan Suci Ramadan 2007. Tepatnya pada poin 10. Bahwa kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor dilarang. Sedangkan pelaksanaan takbir di tempat dengan menggunakan pengeras suara maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Pada tahun sebelumnya, larangan takbir keliling sebatas imbauan. Tetapi, mulai tahun ini, larangan tersebut berbentuk instruksi. "Jadi, memang ada sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap isi SK tersebut," jelas Sumardi.

Hanya, terkait bentuk dan jenis sanksinya, diserahkan sepenuhnya kepada tim tindak di lapangan. "Sanksi terserah pada satpol PP dan aparat kepolisian!" tandasnya. (jif)

Sumber     :      Radar Mojokerto