Penyerapan Anggaran Baru 47 Persen
  • Post by kota on 03 October 2007
blog-image


DPRD Kota Mojokerto menyayangkan rendahnya penyerapan anggaran oleh eksekutif. Hingga memasuki triwulan terakhir saat ini, anggaran dalam APBD 2007 baru terserap 47 persen. "Belum ada separo dari total anggaran Rp 288 miliar," jelas Cholid Firdaus, anggota Komisi I (Pemerintahan) kemarin. Selain dinilai berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat, juga muncul kekhawatiran tidak maksimalnya program yang dibiayai dari sisa anggaran yang ada. Maklum, sisa anggarannya masih sangat besar bila dibandingkan dengan pendeknya rentang waktu yang tersisa.

Politisi PKS menjelaskan, mayoritas anggaran yang belum terserap berasal dari program-program yang memang harus dilelang. "Salah satu penghambatnya memang belum dipahaminya mekanisme elang satu pintu yang baru diberlakukan tahun ini oleh beberapa satuan kerja (Satker)," ungkapnya. Tak pelak, hal tersebut menghambat proses lelang dan pengerjaan proyeknya. "Sampai-sampai ada Satker yang harus kembali lima kali untuk membuat dokumen lelang yang benar," ujarnya.

Selain itu, penghambat lainnya, menurut Cholid, adalah belum adanya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang secara khusus menangani keuangan. Sebagaimana diamanatkan PP 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selama ini, keuangan hanya ditandatangani oleh Bagian Keuangan, juga Dinas Pendapatan Daerah. Hingga membuat proses keuangan lamban dan lambat. Serta, kurang ramping dan ringkas. "Momentum adanya PP 41/2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah, bisa dimanfaatkan untuk merealisasi BPKD itu," paparnya.

Selain itu, menurut Paulus Swasono Kukuh, anggota Komisi I asal Partai Demokrat, rendahnya penyerapan anggaran berpotensi mengurangi kualitas program yang akan dilaksanakan. Karena anggaran yang tersisa masih sangat banyak bila dibandingkan dengan rentang waktu tersisa. Hingga tidak tertutup kemungkinan program yang ada akan digeber dan dimampatkan. Akhirnya, berpotensi menurunkan kualitas program itu sendiri.

Selain itu, berpotensi mengurangi efektivitas dan efisiensi anggaran. "Kalau sampai akhir tahun anggaran yang tidak terserap banyak, kemungkinannya kan karena tidak terserap atau anggaran berlebih. Jika berlebih tidak masalah, tapi kalau penyerapannya rendah, artinya kan terjadi banyak ketidakefektifan dan inefisiensi," jelasnya. (jif)

Sumber        :         Radar Mojokerto