Pejabat Pemkot Dilarang Menerima Parcel
  • Post by humas on 25 September 2007
blog-image

Kota Mojokerto, Selasa (25/9)

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1428 H, Pemerintah Kota Mojokerto melarang  kepada semua Kepala Dinas/ Badan / Kantor/ Bagian/ Kecamatan dan Kelurahan  di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk tidak menerima dan mengirim Parcel/ Bingkisan dalam bentuk apapun. Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasubdin Humas Kota Drs. Subambihanto ,M.Si kepada pers diruang kerjanya, Selasa (25/9) . Lebih lanjut Bambi menjelaskan bahwa “Larangan itu  disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh  Sekda Kota Mojokerto Ir. H. Suyitno, M.Si  tertanggal 25 September 2007 nomor : 510.12/1564/417.310/2007.  Larangan ini sesuai dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang tertuang pada pasal 12 (b)  pegawai atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut di duga bahwa hadiah tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”  Jelas Bambi. Ditanya soal  pejabat yang karena terpaksa menerima parcel atau hadiah , Bambi mengatakan “ jika terpaksa menerima agar dikirimkan ke Bagian Hums Pemerintah Kota Mojokerto, untuk selanjutnya akan diberikan pada yang berhak menerima.” (kh/humas)