Hadapi Idul Fitri, Pns Cuti Bersama
  • Post by humas on 25 September 2007
blog-image

Kota Mojokerto, Selasa (25/9)Berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1428 H yang diperkirakan jatuh  pada tanggal 12 Oktober 2007 mendatang, PNS dilingkungan Pemkot Mojokerto akan melakukan cuti bersama. Ditemui di ruang kerjanya,Selasa ( 25/9) Kasubid Formasi Pegawai dan Pembinaan Disiplin Pegawai Drs. Agus Keswari menjelaskan “ cuti bersama bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto  akan dilaksanakan nanti pada tanggal 12,15 dan 16, sedangkan tanggal 13 dan 14 nya memang hari libur Sabtu dan Minggu. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan No. : SE/13/M.PAN/8/2006 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007” Agus juga menjelaskan bahwa cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mengurangi tingkat bolos pegawai. Disinggung soal pegawai yang tetap tidak masuk kerja baik sebelum maupun sesudah cuti bersama, ia mengatakan bahwa Pegawai tersebut akan dikenakan sanksi tergantung pada jenis pelanggarannya. Kalau pelanggaran ringan  sanksinya diserahkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing, tapi kalau pelanggaran disiplin tingkat sedang sampai berat akan dikenakan sanksi sesuai dengan  PP.30 tahun 1984 misalnya sanksi berupa penundaan gaji berkala hingga penurunan pangkat dan jabatan. Namun sebelumnya tentunya didahului dengan teguran secara lisan maupun tertulis.” Jelas Agus.   (kh/humas)