Bantah Tumpang-tindih Anggaran
  • Post by kota on 12 September 2007
blog-image


Pemkot Mojokerto menyangkal tudingan adanya sejumlah pos anggaran yang dobel di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2008. Pemkot menegaskan, KUA 2008 telah disusun sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Jadi, tidak ada double accounting (anggaran ganda, Red)!" tandas Imam Sampurna, kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) saat konferensi pers di kantor pemkot kemarin pagi. Selain Imam, konferensi pers kemarin (10/9)  juga dihadiri Asisten I (Tata Praja) Sutikno dan Kabag Hukum J.E. Soetarto.

Konferensi pers sengaja dilakukan untuk mengklarifikasi sorotan miring sejumlah elemen masyarakat terkait KUA 2008 yang dimuat dalam media.

Imam lantas menyinggung pengadaan seragam yang selama ini paling banyak disorot masyarakat. "Seragam yang ada di pos bagian umum itu untuk semua satuan kerja. Sementara yang dipos Sat Pol PP itu spesifik khusus untuk Sat Pol PP. Seperti juga untuk DLLAJ. Karena memang seragamnya beda. Sesuai aturan dari atas," paparnya.

Terkait nominal anggaran seragam Sat Pol PP yang mencapai lebih dari Rp 200 juta, Imam menegaskan bahwa hal itu memang sesuai dengan kebutuhan. "Karena itu lengkap dengan atribut juga sepatunya. Seragam itu juga kita peruntukkan untuk semua anggota Sat Pol PP. Mulai dari yang ada di Pemkot hingga kelurahan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Imam juga memaparkan alokasi dana kepemudaan. "Sudah kita akomodir. Hanya memang tidak disebut secara spesifik," ungkapnya. Pos dana kepemudaan diakomodir dalam tiga satuan kerja. Dinas P dan K, Kesbanglinmas dan Dinas Sosial.
Kemarin, Imam juga menyinggung molornya pembahasan KUA 2008. "Semua itu bukan semata kesalahan eksekutif. Karena sejak awal semua agenda sudah molor. Apalagi semuanya juga dikerjakan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu penyusunan KUA juga harus melalui sejumlah proses," tandasnya.

Ia lantas merujuk pembahasan APBD 2007 yang di dok pada Pebruari 2007. Baru pada bulan Maret diverifikasi dan cair pada bulan April.

Setelahnya, proses penyusunan KUA mulai musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota dilaksanakan. "Karena awalnya molor makanya semuanya molor. karenanya KUA tidak bisa selesai dibahas pada akhir Juli," papar Sutikno.

Soetarto menambahkan bahwa Pemkot berkomitmen menjalankan semua proses dan tahapan yang ada sebaik mungkin. "Karenanya kita sudah membuat jadwal," ucapnya. (jif)

Sumber       :      Radar Mojokerto