Kredit Macet Capai Rp 43 Juta
  • Post by kota on 27 August 2007
blog-image


32 Koperasi Bakal Dicoret
Bantuan bergulir yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Kota Mojokerto, ternyata masih berbuntut. Karena dari perhitungan bantuan sejak tahun 2003 hingga saat ini tercatat masih ada kredit macet sebesar Rp 43 juta di koperasi-koperasi penerima bantuan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinkop UKM Bagus Wahyu Broto. "Itu merupakan akumulasi hasil perhitungan sejak tahun anggaran 2003 dan 2004 lalu," ujarnya.

Dikatakannya, setiap tahun Dinkop UKM selalu memberikan bantuan kepada koperasi dan prakoperasi di kota ini. Untuk tahun 2007 ini, jumlah koperasi yang mendapatkan bantuan sebanyak 25 koperasi. Masing-masing senilai Rp 10 juta. Sedangkan untuk prakoperasi sebanyak Rp 5 juta.

"Mereka ini tidak dikenakan bunga. Karena ini merupakan bantuan modal usaha," jelas Bagus. Karena itu, pihaknya menyayangkan apabila ada koperasi dan prakoperasi yang masih menyisakan kerdit macet. "Sudah tidak kita kenakan bunga, ternyata masih mbalelo tidak mau membayar," ujarnya.

Padahal, kemudahan yang diberikan Dinkop dan UKM cukup banyak. Selain kredit tanpa bunga, batas waktu pembayarannya pun sangat longgar. Misalnya, untuk bantuan yang diberikan tahun ini, koperasi baru diwajibkan membayar angsurannya pada Maret mendatang. Yakni, diangsur selama 10 kali hingga Desember tahun depan.

Karena itu, untuk tahun ini, kata Bagus, pihaknya menyiapkan tindakan tegas. Yakni, menyertakan sanksi tegas dalam surat perjanjian antara Dinkop UKM dengan koperasi, sebelum koperasi mengambil bantuan modal kerja tersebut. "Baru tahun ini kita memuat sanksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan. Agar koperasi dan prakoperasi penerima modal, memerhatikan pengembaliannya," ujar dia.

Masih tentang koperasi, ungkap Bagus, saat ini di Kota Mojokerto terdapat 32 koperasi yang kondisinya mati suri. Hidup tak segan, mati tak mau. Tidak hanya sepi aktivitas, namun juga tidak jelas keberadaannya.

"Karena itu, kita akan mengusulkan kepada Dinkop Jatim untuk mencoret ke-32 koperasi tersebut," ujar Bagus lagi. Saat ini di Kota Mojokerto tercatat 168 koperasi yang terdaftar di Dinkop UKM. Tetapi, sebanyak 20 persen atau 32 di antaranya tidak sehat. Disebut tidak sehat karena koperasi tersebut sudah tidak lagi memiliki kegiatan. Bahkan, rapat akhir tahun (RAT) yang hanya dilaksanakan setahun sekali, sudah tidak ada lagi.

Koperasi yang sudah mati suri ini, ungkap Bagus, sangat rawan untuk diselewengkan oleh pengurus. Sebab, tidak jarang koperasi yang sudah berbadan hukum ini dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan anggota yang lain, yang ujung-ujungnya hanya untuk menyerap anggaran dari pemerintah.

Sumber : Radar Mojokerto