Dewan Garap Proyek Jasmas
  • Post by Kota on 22 August 2007
blog-image

 Boleh Tunjuk Kontraktor Senilai Rp 50 Juta
Anggota DPRD Kota Mojokerto ikut menunjuk pelaksana proyek pemerintah daerah. Tak hanya menunjuk sasaran, dewan ternyata juga mendapat "hak" untuk menunjuk pelaksana atau kontraktor. Untuk menyiasati aturan bahwa dewan tidak boleh ikut menggarap proyek, merela hanya diberi kesempatan menunjuk satu proyek dengan nilai Rp 50 juta ke bawah dari total proyek jasmas dan hasil reses sebesar Rp 250 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hampir semua anggota dewan mengambil bagian proyek yang sedang dikerjakan Pemkot Mojokerto. 25 anggota DPRD Kota Mojokerto mendapat jatah proyek dengan plafon sebesar Rp 250 juta. Awalnya, sesuai kesepakatan, mereka diberi kewenangan untuk menunjuk sasaran proyek yang mekanisme pelaksanaannya melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Rata-rata dari sasaran proyek yang ditunjuk dewan, tiga diantaranya disetujui. Namun pada perkembangannya, dewan mendapat hak untuk menunjuk pelaksana atau kontraktor untuk nilai proyek Rp 50 juta ke bawah. Hal itu karena mekanisme penunjukan langsung memang tertuang dalam Keppres No 80 tahun 2003 untuk proyek dengan nilai dibawah Rp 50 juta. Sementara sisa proyek dilaksanakan oleh dinas terkait.

Anggota dewan ketika dikonfirmasi memberikan jawaban seragam. "Memang yang Rp 200 juta dilelang sementara Rp 50 juta penunjukan," aku Sekretaris Komisi III (Kesra) Ivan Syahrudi. Dia tak memungkiri bahwa dewan berhak untuk melakukan penunjukan pelaksana atau kontraktornya. Bahkan dia menyebut, dewan tak menutup kemungkinan mendapat hak menggarapnya. "Bisa menunjuk kontraktor, atau bisa jadi digarap sendiri, itu tergantung masing-masing," kilahnya.

Hanya saja, dia memaparkan bahwa mekanisme diperbolehkannya dewan menunjuk pelaksana atau menggarapnya sendiri, karena proyek ini melibatkan masyarakat langsung. " Ini hasil jaring aspirasi, jadi biar warga atau dewan bisa mengontrol sendiri, kalau nanti garapannya nggak bener, ya dewan yang disalahkan," ungkapnya.

Dia sendiri mengaku masih mendiamkan proyek "miliknya" yang bernilai Rp 50 juta karena rikuh dilaksanakan oleh siapa?

Senada juga dikatakan Ketua Komisi II (Pembangunan) Suhartono. "Proyek jasmas dan hasil reses tahun 2007 memang ada untuk dewan, masing-masing Rp 250 juta, sasaran kita yang menunjuk, namun untuk pelaksana, kita hanya diperbolehkan menunjuk satu proyek dibawah Rp 50 juta," akunya.

Menurutnya, diperbolehkannya dewan melakukan penunjukan pelaksana untuk salah satu proyek dari tiga sasaran itu sesuai kesepakatan. "Itu kesepakatan anggota dewan dan eksekutif, jadi kita berani melaksanakan itu karena ada pijakan," katanya. Padahal dia mengakui bahwa aturannya dewan memang tidak diperbolehkan terlibat langsung menggarap proyek. "Dan memang dewan tidak menggarap langsung, hanya menunjuk sasaran plus pelaksananya untuk satu proyek," kilahnya.

Dia menampik jika keterlibatan dewan untuk mekanisme penunjukan ini disebut sebagai sinyal bahwa dewan bermain-main proyek untuk mendapatkan keuntungan. "Kalau soal fee atau keuntungan itu bergantung masing-masing dewan," katanya. Dia sendiri mengaku hanya melaksanakan proyek jasmas sesuai mekanisme tanpa bermaksud mengambil keuntungan.

Syaiful Arsyad, anggota dewan asal PAN menolak berkomentar soal proyek jasmas tahun 2007. "Soal ini no comment, kami pikir ketua komisi bisa menjelaskan itu," katanya. Dia hanya membeber bahwa untuk proyek jasmas, dewan diberi hak menunjuk sasaran.

Sementara itu, tahun 2007 ini, jatah proyek di Dinas PU sebanyak 73 paket proyek fisik. Itu terdiri dari, proyek hasil reses dewan sebanyak 20 paket, jasmas (jaring aspirasi masyarakat) sebanyak 25 paket dan pekerjaan umum 28 paket. Untuk proyek hasil reses, masing-masing senilai Rp 200 juta. Sedangkan jasmas masing-masing senilai Rp 50 juta.

Sumber      :      Radar Mojokerto