blog-image


MOJOKERTO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Kota Mojokerto kembali menyoroti rendahnya gaji pekerja di lingkungan Pemkot. Pasalnya, sampai saat ini, gaji yang diterima para pekerja masih dibawah patokan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 656.500. "Kalau Pemkot saja tidak menaati UMK yang dikeluarkanya sendiri. Bagaimana mungkin mereka bisa menekan pada instansi swasta agar mematuhinya," lontar Dwi Edwin, Ketua SPSI Kota Mojokerto, Rabu (15/8) kemarin.

Rencananya, dalam waktu dekat, SPSI akan melakukan penyikapan hal tersebut. SPSI, kata dia, akan mengirim surat untuk meminta rapat dengar pendapat atau hearing dengan DPRD. "Jika tidak ada tindaklanjut, kita bakal berdemo, turun jalan," ungkapnya.

Edwin lantas memaparkan sejumlah modus pemangkasan kesejahteran pekerja di lingkungan Pemkot. Diantaranya petugas kebersihan di RSUD dan Satpam yang bertugas disejumlah area. Semisal di RSUD, tempat uji kir, pemandian Tirta Suam dan Terminal Kertajaya. Jumlah total satpam mencapai 42 orang. "Padahal dalam (APBD) dianggarkan untuk 43 orang, selama setahun nominalnya mencapai senilai Rp 461,4 juta," urai Edwin.

Dari jumlah itu, untuk gaji setiap satpam dialokasikan sebesar Rp 650 ribu perbulan. Dalam setahun mencapai Rp 327,6 juta. Sisanya, untuk biaya pelatihan, kartu tanda anggota (KTA) dan pembelian perlengkapan, senjata tajam (sajam), handy talkie dan alat komunikasi Rig. Sampai saat ini, sajam baru dibelikan tujuh, padahal seharusnya tiap orang satu. HT yang seharusnya lima buah, senilai Rp 15 juta, belum dibelikan sama sekali. "Rig, yang seharusnya dibelikan tiga set senilai Rp 22 juta juga belum direalisasikan," papar Edwin. Padahal, menurut Edwin, semua itu dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya tugas satpam.

Selain itu, anggaran pelatihan dan pembuatan KTA sebesar Rp 400 ribu tiap orang juga tidak ada realisasinya. "Baru KTA yang direalisasi. Itupun hanya senilai Rp 60 ribu perorang. Lantas sisanya ini kemana?," tanya Edwin.

Yang lebih tragis, menurutnya adalah upah petugas kebersihan. Salah satunya yang ada di RSUD. Sebanyak 14 petugas kebersihan yang ada hanya digaji Rp 300 ribu perbulan. "Padahal dalam APBD dianggarkan senilai Rp 116 juta untuk gaji mereka selama setahun. Artinya, mereka seharusnya menerima Rp 690 ribu perbulan," jelasnya. "Semua terjadi karena Pemkot menggunakan jasa tenaga kerja melalui metode outsourcing," tambahnya. (jif)

 

Sumber : Radar Mojokerto