Dewan Klarifikasi Kasek
  • Post by kota on 08 August 2007
blog-image


Terkait Maraknya Pungutan Sekolah Kota
Laporan maraknya pungutan di SMPN dan SMAN pada tahun ajaran baru di Kota Mojokerto mendapat respons dari kalangan dewan. Hari ini, Komisi III (Kesra) DPRD Kota Mojokerto berencana menggelar hearing dengan pihak Dinas P dan K dan seluruh kepala sekolah-kepala sekolah SMPN dan SMAN. Tujuannya, mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun 2007 yang ditengarai menyisakan banyak masalah.

Ivan Syahrudi, Sekretaris Komisi III mengatakan, hearing digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan temuan dilapangan. Alasannya, jumlah laporan yang masuk ke dewan tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan orang, semua terkait masalah pendidikan yang merupakan prioritas program andalan di Pemkot Mojokerto.

"Banyak laporan masuk, pelaksanaan PSB masih kurang bagus. Terbukti dengan masih adanya pungutan insidentil yang sifatnya memberatkan wali murid," kata Ivan.

Diantara pungutan insidental yang terjadi adalah penarikan biaya uang gedung SMAN dengan nilai berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Padahal, untuk pembangunan gedung sekolah, Pemkot Mojokerto telah menganggarkannya dari APBD. Selain itu, pemkot juga telah memberikan bantuan uang gedung ke seluruh siswa. Masing - masing senilai Rp 150 ribu untuk SD, Rp 225 ribu untuk SMP dan Rp 250 ribu untuk SMA.

"Kok masih muncul penarikan lagi, itu untuk apa?" tanya Ivan. Selain itu, Ivan juga mempersoalkan pembelian buku pelajaran yang masih dilakukan di sekolah. Padahal, pemerintah pusat jelas melarang soal itu.

"Sekolah hanya untuk proses belajar mengajar saja, sedangkan urusan lainnya biarkan diluar saja," tegasnya. Ivan menambahkan, sistem pembelian buku pelajaran yang dilakukan di dalam sekolah ini selain melanggar ketentuan, juga dapat memberatkan siswa. Alasannya, tidak semua wali murid mampu beli buku baru di sekolah. Kadang mereka mencari alternatif beli buku bekas di pasar loak yang judul dan penerbitnya sama.

"Kemampuan wali murid kan berbeda, ada yang mampu beli baru dan ada yang hanya mampu beli bekas. Jika sekolah membebaskan murid beli di luar, orang tua dapat memenuhinya sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing," papar Ivan.

Hal senada juga disampaikan Hamidah, anggota Komisi III yang mengatakan, selama ini soal buku, pihak sekolah seakan membebani wali murid. Sebab, daftar buku yang harus dibeli tidak diberitahukan ke orang tua jauh hari sebelumnya, tapi langsung di bagi buku saat masuk sekolah.

"Jika daftar itu diberikan sebelumnya, para wali murid bisa usaha untuk memenuhinya dengan santai. Mereka bisa pinjam, cari di loakan atau beli baru di toko yang tersedia," ungkapnya.

Dalam hearing hari ini, dia berencana menanyakan menanyakan soal penarikan biaya pendaftaran masuk SMAN senilai Rp 25 ribu. Menurutnya, biaya senilai tersebut terlalu banyak jika hanya untuk beli blangko saja. "Biaya Rp 25 ribu itu terlalu tinggi, yang pantas Rp 5 ribu saja. Apalagi, ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga miskin," tandasnya. (Sumber      :    Radar Mojokerto)