Segera Panggil Kasek
  • Post by Kota on 02 August 2007
blog-image


Terkait Pungutan Siswa Baru
Komisi III DPRD Kota Mojokerto segera memanggil sejumlah kepala SMP dan SMA. Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat saat memasuki tahun ajaran baru. "Banyak aduan yang masuk. Dan secepatnya kita akan memanggil kepala sekolah SMP dan SMA untuk dengar pendapat. Rencananya dalam pekan ini," kata Ivan Syahrudi, Sekretaris Komisi III.

Hearing tersebut rencananya tidak akan melibatkan pihak Dinas Pendidikan. Alasannya? "Karena kalau ada dinas, mereka itu takut dan tidak mau menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan. Padahal kita ingin tahu kondisi riil yang mereka hadapi di sekolah," paparnya.

Komisi III merasa prihatin dengan masih banyaknya pungutan kepada siswa saat memasuki tahun ajaran baru. Padahal, APBD sudah memberi alokasi dana yang besar untuk subsidi siswa. "Untuk uang gedung saja kita alokasikan persiswa SMP senilai Rp 225.000 dan untuk SMA Rp 250.000 tetapi masih banyak saja sekolah yang menarik uang gedung dalam jumlah besar," tutur Ivan.

Selain uang gedung, pungutan buku juga banyak diadukan masyarakat. "Padahal dalam APBD juga sudah kita alokasikan dana penyediaan lembar kerja siswa (LKS) yang dibagikan gratis pada siswa," ungkapnya.

"Belum lagi dana bantuan operasioanl siswa (BOS) baik dari pusat, provinsi maupun APBD Kota," tambahnya.

Banyak hal yang ingin diperoleh komisi III dalam hearing yang bakal digelar. "Kami ingin mengetahui berapa biaya minimal tiap siswa per jenjang pendidikan di Kota Mojokerto. Ini penting agar anggaran bisa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," paparnya.

Ivan juga mengaku prihatin dengan rendahnya transparansi pihak sekolah. "Masyarakat juga banyak menyoroti ketidaktransparanan sekolah. Mereka sebenarnya mau saja dipungut biaya asal ada tujuan yang jelas," jelas Ivan.

Menurutnya, orang tua siswa pasti mau jika dipungut biaya untuk pengembangan kualitas pendidikan. "Makanya sekolah harus benar-benar membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Sampai saat ini masih banyak SMP dan SMA yang belum membuat. Selain itu, tiap pungutan juga harus disetujui komite dan wali murid. Serta tidak ada kata wajib. Khususnya bagi yang tidak mampu."

Sumber       :      Radar Mojokerto