blog-image

Untuk menarik Dana Alokasi Khusus /DAK dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 22 miliar, Pemkot Mojokerto diharuskan menyediakan dana pedamping sebesar Rp. 2,2 Miliar.

Penyediaan dana pendamping itu, sudah disetujui DPRD setempat. Dewan beralasan dan perimbangan sangat dibutuhkan untuk peningkatan program pembangunan, utamanya bidang pendidikan dan kesehatan.

DAK Kota Mojokerto tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 22,232 miliar tersebut untuk bidang pendidikan Rp. 8,089 miliar, kesehatan Rp. 3,645 miliar, infrastruktur jalan Rp. 3,6 miliar, infrastruktur air bersih Rp. 1,674 miliar, kelautan dan perikanan Rp. 1,479 miliar, pertanian Rp. 2,545 miliar dan bidang lingkungan hidup Rp. 1,2 miliar.

Aturannya daerah harus menyediakan dan pendampingan minimal 10 persen dari setiap item atau bidang proyek, minimal Pemkot harus menyuntik dana segar pendampingan sebesar 2,22 miliar. tapi bisa juga lebih tergantung pada urgensinya, jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Ditegaskan DAK merupakan dana perimbangan pusat yag diajukan eksekutif dalam draf PAK APBD 2007, jadi daerah harus benar - benar mengelolanya sesuai acuan dan peruntukannya sudah jelas yakni sesuai proposal DAK yang diajukan masing-masing Satuan Kerja. Bh- Humas